Apa Ruginya Jika Merk Usaha Tidak Terdaftar?

Mitra Jasa Legalitas- Ada beberapa alasan kenapa merk atau brand suatu usaha harus didaftarkan secara sah hukum di kelembagaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dimana hal ini tentu berkaitan dengan hak kepemilikan yang legal, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apalagi berhubungan dengan brand yang mampu mendatangkan suatu nilai tersendiri bagi usaha tersebut.

Jadi, jika suatu brand tidak terdaftar di HKI kemungkinan akan ada banyak kerugian yang harus diterima. Salah-satu contohnya ketika ada kasus plagiarisme yang menyeret logo suatu brand diantara kedua perusahaan. Sudah pasti kasus akan dimenangkan oleh perusahaan yang mana logo barangnya sudah terdaftar di HKI. Meskipun sebenarnya pembuat logo tersebut memang hasil jiplakan.

Kerugian Merk Usaha Tidak Terdaftar

Perlu kamu ketahui bahwa merek ini dapat menjadi aset yang tidak berwujud, tetapi memiliki harga jual tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkannya menjadi kekayaan intelektual. Dengan begitu, mereka juga tidak akan menyadari mengenai kerugian-kerugian seperti uraian poin di bawah :

1. Penyalahgunaan Merek

Poin pertama dari kemungkinan kerugian yang dapat Anda pahami jika tidak mendaftarkan nama brand usaha yaitu akan rentan terkena penyalahgunaan. Besar resiko kemungkinan dari penyalahgunaan merek oleh orang tidak bertanggung jawab jika memang tidak terdaftar sebagai HKI. Dampaknya membuat citra buruk yang akan menyeret usaha jatuh ke dalam lubang kebangkrutan

Sementara ketika Anda ingin mengajukan gugat di meja hijau sekalipun, maka tidak akan mendapat perlindungan secara hukum. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut tentu merasa aman dan malah bisa menantang balik hukuman. Atas dasar pencemaran nama yang membalikan fakta bahwa mereka bebas menggunakan brand itu karena tidak ada daftar kepemilikan legal.

Justru sebagai pihak yang menuntut akan merasa malu, meski bukti lain dapat dihadirkan. Akan tetapi, sayang sekali selama brand tidak terdaftar, artinya tidak mempunyai hak untuk melapor. Nah, dapat Anda bayangkan bukan? Bagaimana begitu ngerinya jika Anda sendiri yang berada di posisi tersebut.

2. Kerugian Merk Tidak Terdaftar: Sulit Laku di Pasaran

Poin kedua yang dapat Anda pahami berikutnya jika sebuah nama brand usaha tidak terdaftar yaitu sulit laku di pasaran. Kenapa bisa? Coba Anda pikirkan kembali dengan melihat perkembangan usaha di zaman sekarang. Baik itu online maupun offline yang rasa-rasanya hampir semua jenis usaha mudah Anda temukan. Contohnya, usaha bibit tanaman yang Anda dapat pesan di marketplace.

Apabila nama brand usaha tidak terkenal atau tak terdaftar, dipastikan akses untuk orang-orang menemukannya pun akan sulit. Mengingat begitu banyaknya jenis usaha dan kompetitor untuk setiap bisnis mereka. Sehingga tidak heran jika para pelaku usaha harus memiliki ide kreatif dalam membuat nama brand yang berbeda, tetapi tetap bisa menarik konsumen.

Selain harus mendaftarkannya secara legal ke HKI sebagai klaim kepemilikan yang sah di mata hukum. Agar nama brand usaha tersebut dapat diakui untuk digunakan seharusnya. Dalam menjadikan nilai yang mendatangkan banyak keuntungan. Melalui peningkatan konsumen peminat karena mengenal nama brand usaha legal yang sudah jelas menawarkan produk atau jasa terbaik.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Tidak mendapat hak khusus merupakan poin kerugian yang tidak kalah penting harus Anda ketahui. Artinya, apabila sebuah nama brand usaha tidak terdaftar di HKI maka Anda tidak akan bisa mendapat hak khusus. Salah-satu contohnya memberi izin kepada orang khusus secara inklusif yang bisa mendapat hak memakai brand tersebut.

Selain itu, tidak ada hak untuk melarang atau mengizinkan orang lain yang memakai nama brand Anda dalam melisensikan atau mengalihkannya. Sebagaimana undang-undang berlaku yang termuat dalam nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Memuat penjelaskan bahwa hak atas brand merupakan hak eksklusif yang diberikan pada negara kepada pemilih bisnis dalam jangka waktu tertentu.

Untuk menghindari hal tersebut, Anda dapat mendaftarkan merk produk dengan bantun tim  profesional Mitra Jasa Legalitas. Nantinya, Anda akan diarahkanapa saja syarat yang dibutuhkan sampai dengan dibantu pendafatraannya. Sehingga lebih efisen dan waktu yang Anda miliki dapat dimaksimalkan untuk hal lainnya.

Peraturan Pengajuan Nama Merk

Merek dapat diartikan sebagai tanda pengenal bagi suatu organisasi profit maupun non-profit yang berbentuk gambar, nama, angka, huruf, kata, corak warna atau kombinasinya. Termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, berfungsi untuk menjadi tanda pembeda antara kegiatan perdagangan barang dan jasa sejenis.

Berdasarkan tujuan untuk mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan penggunaan nama suatu brand usaha. Adapun poin-poin yang menjadi penilaian suatu nama brand usaha dapat terdaftar antara lain :

  •     Nama brand tidak bertentangan dengan ideologi, standar, dan hukum negara yang berlaku
  •     Nama brand tidak memuat informasi yang menyesatkan tentang jenis, ukuran, asal, dan tujuan pendaftaran ketika pertama kali
  •     Nama brand juga tidak diperbolehkan hanya menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi
  •     Sebaiknya hindari penulisan informasi nama brand yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat penawaran barang atau jasa
  •     Pastikan mengandung label yang berkarakter
  •     Sebaiknya hindari menggunakan nama atau simbol generik

Dengan demikian, itulah uraian mengenai kemungkinan kerugian-kerugian yang dapat Anda pahami jika suatu merek tidak terdaftar secara hukum. Namun, sebelum itu Anda juga dapat mengenal terlebih dahulu mengenai nama brand tersebut dan poin apa saja yang perlu diperhatikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top