Mitra Jasa Legalitas- IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan merupakan bentuk dokumen keabsahan yang diperlukan saat hendak membangun atau merenovasi. Meliputi bangunan baru, rehabilitasi atau renovasi serta memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Bentuk perizinan ini harus terlebih dahulu diajukan agar memudahkan pengajuan legalitas selanjutnya.
Seperti pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI) yang mana biasanya memerlukan dokumen perizinan bangunan tersebut. Tujuan dari perizinan mendirikan bangunan juga berkaitan dengan terciptanya tata letak konstruksi yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jangan sampai karena tidak memiliki perizinan mengalami bongkar paksa oleh pemerintah setempat.
Mengenal IMB Lebih Jauh
Adapun pembuatan IMB ini diperuntukkan khusus sebagai dokumen perizinan pembangunan. Anda sendiri dapat melakukan pengajuan dokumen ke instansi terkait yang berada di lokasi daerah. Untuk uraian lebih lanjutnya, yuk simak pembahasannya di sini!
1. Pengertian
Surat Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk legalitas dokumen bagi kegiatan konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tepatnya oleh Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota kepada pengaju yang mengajukan permohonan kegiatan membangun. Termasuk mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Perizinan Membangun akan selalu digunakan sebagai syarat keberlangsungan operasional meskipun Anda hanya melakukan penambahan bagunan. Dimana permohonan juga hanya dapat diajukan kepada Suku Dinas yang berlokasi sama dengan tempat bangunan tersebut didirikan. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah No. 36/2005 yang mengatur tentang penjatuhan sanksi jika tidak memiliki perizinan membangun.
Salah-satunya sanksi bersifat administratif yang berbentuk tindakan penghentian sementara sampai dengan perolehan perizinan. Ditambah dengan sanksi denda paling banyak sekitar 10 persen dari nilai bangunan yang sedang berjalan. Disisi lain, pentingnya kepemilikan perizinan akan sangat berguna jika ada keinginan menjadikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek jaminan pinjaman ke bank.
2. Pemberlakuan IMB
Surat Izin Mendirikan Bangunan diperuntukkan khusus untuk legalitas pembangunan. Meliputi bangunan yang bersifat kepemilikan untuk usaha atau kepentingan lain. Seperti pembangunan, renovasi, pelebaran wilayah atau area, dan mengurangi gedung. Baik gedung fungsional umum maupun milik suatu perusahaan.
3. Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan
Dasar hukum surat izin mendirikan bangunan sendiri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pada PP.N0.16/2021 terdapat perubahan status nama perizinan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
PP tersebut adalah wujud dari tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam aturan disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Agar perizinan PBG lebih terperinci dan khusus dalam memberi kewenangan adalah legalitas konstruksi.
4. Cara Pengajuan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Adapun cara untuk mengajukan surat izin mendirikan bangunan atau PBG dapat Anda lakukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Tentunya harus memenuhi syarat pengajuan teknisi baru PBG dapat diterbitkan. Seperti rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nah, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar atau tidak biasanya memerlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli. Terkait kemampuan dan keahlian bangunan gedung yang menyesuaikan kriteria dan kebutuhan rencana. Setidaknya sesuai dengan UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung yang tercantum dalam pasal 7.
Seputar persyaratan administratif dan teknis yang harus sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Untuk persyaratan administratif diantaranya meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan.
Setelah itu, rencana bangunan gedung dapat dilaksanakan jika teknisi disetujui oleh pemda dalam bentuk izin mendirikan sebagaimana PP No.36/2005 dan UU No. 28 tahun 2002.
5. Persyaratan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan
Poin selanjutnya yang dapat Anda pahami untuk mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan ini adalah persyaratan. Adapun syaratnya mencakup persyaratan administrasi dan dan teknis dengan ulasan sebagai berikut :
a. Syarat Administrasi
Syarat administrasi untuk mengajukan surat izin mendirikan bangunan atau PBG antara lain :
- Formulir Permohonan Izin IA (PBG) rumah tinggal yang sudah diisi dengan tanda tangan pengaju di atas materai Rp6.000
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dengan syarat (Terlampir surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengaju satu lembar
- Akta Pendirian Usaha bagi pengaju berbadan hukum atau surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set (Terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas)
- Surat pemberitahuan (Tembus kepada pengurus Rukun Tetangga dan Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak) khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil
- Melampirkan Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Melampirkan Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pengaju)
- Formulir pengajuan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan didirikan beserta lampiran Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
- Melampirkan data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (opsional)
b. Syarat Teknis
Syarat teknis merupakan rancangan pembangunan yang secara umum melibatkan ahli konstruksi. Seperti rencana arsitektur mulai dari gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan. Kemudian gambar rencana struktur terkait pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap. Belum lagi rekomendasi teknis IPPT, site plan dan perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIP).
Jadi, IMB ataupun PBG keduanya memiliki fungsi sama yang diperuntukkan sebagai dokumen kelegalitasan membangun. Bagi sebuah bangunan gedung atau konstruksi yang berkaitan dengan suatu nilai kegiatan.