Apa itu LKPM? Yuk Pelajari Lebih Jauh!

Mitra Jasa Legalita- LKPM  menjadi hal yang penting untuk dipelajari  sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan investasi pada sebuah perusahaan. Selain itu, setidaknya ada tiga kategori pelaku usaha yang tidak wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal meliputi usaha mikro, hulu migas, perbankan, keuangan non bank, dan asuransi. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 12 ayat (5).

Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mencakup hal-hal yang berkaitan dengan investasi, baik oleh asing maupun di dalam negeri. Namun, tahukah Anda bagaimana cara mengetahui perusahaan apa saja yang wajib melakukan pelaporan tersebut? Simak terlebih dahulu pembahasan berikut di bawah ini!

Pengertian LKPM

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan proses aktivasi mengenai perkembangan realisasi yang berkaitan dengan investasi dan pelaku usaha. Membahas laju alur modal dan permasalahan yang wajib disampaikan oleh para pelaku usaha secara berkala kepada Lembaga BPKM. Namun, Pasca UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diterbitkan.

Adanya perubahan tata aturan kewajiban melapor yang mana tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020. Mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal yang berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00. Sementara di peraturan sebelumnya kewajiban melapor hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00.

Dimana semua itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM 5/2021 bersamaan terbitnya UU Ciptaker 2020. Adapun perkembangan atas pengawasan laporan yang akan dilakukan Kementerian BKPM bagi pelaku usaha diantaranya :

  •     Realisasi Penanaman Modal atau Laju Perkembangan
  •     Realisasi Tenaga Kerja mencakup SDM
  •     Realisasi produksi Termasuk Nilai Ekspor bagi Perusahaan dan Negara
  •     Kewajiban Kemitraan dan Lainnya (Terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha)

Kedudukan LKPM dalam Pengawasan Penanaman Modal

Kedudukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dalam pengawasan penanaman modal ini untuk melihat perkembangan realisasi investasi. Mencakup pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal dan Kemitraan. Terdiri dari pengawasan rutin dan insidental yang memiliki aturan kerja berbeda untuk pengawasan terstruktur.

Pengawasan rutin biasanya terselenggara melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan yang kepada lembaga terkait. Seperti BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, dan administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Termasuk kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang memuat perkembangan kegiatan usaha.

Meliputi pelaporan sebagaimana mestinya tentang realisasi penanaman modal. Sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021 yang rinciannya memuat peraturan sebagai berikut;

1. Wewenang Pemerintah Pusat melalui BKPM Mengawasi

  •     Penanaman modal dengan ruang lingkup lintas daerah provinsi 2 antar wilayah
  •     Penanaman modal terkait sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki tingkat resiko kerusakan lingkungan lebih tinggi
  •     Penanaman modal pada bidang industri berskala nasional.
  •     Penanaman modal yang memiliki hubungan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah
  •     Penanaman modal untuk bidang pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional
  •     Penanaman modal asing (PMA) sesuai hukum

2. Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi mengawasi

  •     Penanaman modal daerah yang berada di area lintas daerah kabupaten dan kota
  •     Penanaman modal daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Setempat

3. Kewenagan Pemerintah Kabupaten atau Kota

Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang mengawasi penanaman modal yang ruang lingkup kegiatannya di wilayah tersebut begitupun juga dengan KPBPB, dan KEK.

Selain itu, peranan Laporan Kegiatan Penanaman Modal juga memiliki peran penting dalam integrasi data pada sistem terbaru Online Single Submission (OSS). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 167 (2) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang membagi sistem OSS menjadi 3 bagian. Meliputi subsistem pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan.

Kategori Pelaku Usaha

Adapun kategori pelaku usaha yang wajib melaporkan kegiatan penanaman modal terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 diantaranya :

  •     Usaha Mikro yang berlaku bagi pemilik modal maksimal Rp1 miliar (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar)
  •     Usaha Kecil yang berlaku bagi pemilik modal lebih dari Rp1-5 miliar (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2-15 miliar)
  •     Usaha Menengah yang berlaku bagi pemilik modal lebih dari Rp5-10 miliar (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp15-50 miliar)

Kategori tersebut penting dipahami untuk menentukan apakah perusahaan Anda wajib lapor atau tidak. Dengan ketentuan wajib lapor setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan bagi pelaku usaha menengah dan setiap 3 bulan khusus untuk perusahaan besar. Berdasarkan bentuk perseorangan atau berbadan usaha seperti PT, Koperasi,  CV atau Firma yang berstatus sebagai PMA maupun PMD.

Periode Pelaporan

Sebagaimana ulasan sebelumnya bahwa pelaporan dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Dimana bagi para pelaku usaha kecil laporan semester I biasanya disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan. Sementara untuk laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Berbeda dengan ketentuan bagi pelaku usaha menengah ke atas Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun bersangkutan. Sementara untuk laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun setelahnya.

Dengan laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober dan triwulan IV paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun bersangkutan.

Dengan demikian, itulah seputar pembahasan LKPM yang dapat Anda pelajari. Mulai dari pengertian, kedudukan, kategori pelaku usaha untuk dapat melapor, dan periode pelaporan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top