Mitra Jasa Legalitas- Penetapan prosedur AMDAL terbagi ke dalam beberapa tahapan yang masing-masing memuat ketentuan dan tujuan berbeda. Dimana setiap prosedur tersebut tentu harus dilaksanakan agar dokumen kajian analisis dampak lingkungan mendapat persetujuan pihak berwenang. Sehingga operasional usaha dan kegiatan dapat terselenggara secara baik sesuai ketentuan hukum.
Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ini dengan kata lain termasuk syarat yang menjadi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu kegiatan dan usaha. Sebagaimana tujuan dan sasaran AMDAL sendiri yang memang diperlukan untuk menjamin kesuksesan suatu kegiatan usaha berjalan secara berkesinambungan.
Penetapan Prosedur AMDAL
Adapun penetapan prosedur AMDAL yang dapat Anda ketahui hingga perolehan dokumen bisa diterbitkan dengan sah diantaranya. Mencakup kajian rencana awal yang berisi analisis mengenai kebutuhan kegiatan usaha sampai persetujuan kelayakan. Sehingga dokumen AMDAL resmi diterbitkan menjadi salah-satu legalitas hukum. Untuk ulasan lebih lanjutnya, yuk simak pembahasan berikut!
1. Penapisan (Selesai)
Penapisan merupakan prosedur awal dari penetapan rangkaian untuk memperoleh perizinan dokumen AMDAL. Berisi tentang kajian yang menentukan rencana kegiatan usaha apakah nantinya memerlukan AMDAL atau tidak. Proses penapisan di Indonesia sendiri dilakukan dengan sistem satu langkah.
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006. Terkait jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
2. Pengumuman
Setiap rencana kegiatan usaha yang memerlukan AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatan. Biasanya dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sekaligus pemrakarsa kegiatan untuk disampaikan kepada masyarakat sebelum melakukan penyusunan. Pengumuman seputar akan adanya kegiatan tertentu yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta penyampaian saran atau pendapat maupun tanggapan dari setiap partisipan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000. Membahas aturan tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses pembuatan AMDAL.
3. Pelingkupan
Prosedur pelingkupan ini membahas identifikasi dini permasalahan dampak apa saja yang akan mempengaruhi lingkungan akibat kegiatan usaha sebagai hipotesis (dugaan) awal. Berdasarkan tujuan untuk menetapkan batas wilayah studi, tingkat kedalaman, lingkup, mengidentifikasi dampak penting bagi lingkungan hingga menelaah kegiatan lain.
Terkait rencana kegiatan yang dikaji dengan hasil akhir dokumen proses pelingkupan bernama KA-ANDAL atau Analisis Dampak Lingkungan. Dimana dalam hal ini, peran saran dan masukan masyarakat memiliki kedudukan yang penting dalam menjadi bahan pertimbangan proses pada tahap pelingkupan.
4. Penyusunan KA-Andal
Setelah melakukan tahap pelingkupan para pemrakarsa dapat segera mengajukan dokumen ke Komisi Penilai Amdal. Dokumen tersebut berisi rencana kegiatan dan hasil analisis dari dampak lingkungan yang sudah dilakukan untuk dinilai oleh tim verifikasi Komisi. Dengan proses penilaian membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 75 hari sesuai peraturan di luar ketentuan penyusunan dan perbaikan.
Tim verifikator akan menilai dan mengkaji dokumen KA-ANDAL hasil rancangan pemrakarsa. Apabila tim menemukan kesalahan, maka dokumen akan dikembalikan dan diperbaiki terlebih dahulu oleh pemrakarsa tersebut. Setelah itu, pemrakarsa boleh mengajukan lagi revisian dokumen KA-ANDAL untuk diperiksa ulang.
5. Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL mengacu pada dokumen KA-ANDAL yang telah disepakati berdasarkan penilaian tim verifikator Komisi. Apabila ketiga dokumen selesai disusun, maka pemrakarsa atau penanggungjawab boleh mengirimkan kembali ke Komisi Penilaian.
Waktu penilaian yang dibutuhkan untuk memeriksa dokumen tersebut sama seperti peninjauan KA-ANDAL. Sekitar 75 hari kerja yang mana jika tim verifikasi menemukan kesalahan maka pemrakarsa harus langsung memperbaiki dan menyempurnakan dokumennya. Kemudian ajukan kembali dokumen untuk dinilai ulang dari awal.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Persetujuan kelayakan lingkungan dapat terbit jika tim verifikasi komisi sudah menilai dan menyatakan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemrakarsa sudah sesuai standar AMDAL. Persetujuan bentuk sertifikat yang akan disetujui oleh pihak berwenang seperti :
- Menteri untuk dokumen penilaian yang masuk ke komisi pusat
- Gubernur untuk dokumen penilaian yang masuk ke komisi provinsi
- Bupati atau Walikota untuk dokumen penilaian yang masuk ke komisi kabupaten maupun kota
Sementara penerbitan keputusan juga wajib mencantumkan dasar pertimbangan. Mengapa keputusan dokumen dapat disetujui kelayakannya mencangkup pertimbangan saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Informasi Tambahan
Prosedur tentang kajian AMDAL tersebut ditetapkan bukan tanpa alasan, karena ada sebab tujuan yang akan memberi manfaat tersendiri. Baik bagi pihak pengelola, perusahaan, pekerja, sekaligus masyarakat setempat yang berada dalam satu kawasan kegiatan. Dalam mengetahui bagaimana dampak yang akan ditimbulkan setelah operasional kegiatan berjalan.
Apakah ada dampak negatif atau positif yang dapat mempengaruhi lingkungan atau tidak. Sehingga bisa menjamin aspek yang berkelanjutan terhadap kegiatan meliputi penghematan penggunaan sumber daya alam. Khususnya untuk pemangku kepentingan agar mengambil keputusan yang berkaitan dengan seluruh operasional kegiatan sesuai aturan.
Alhasil semua pihak turut-serta menjaga kelestarian lingkungan tanpa harus mengganggu kepentingan yang menjadi kebutuhan dari kegiatan. Sehingga lingkungan tetap dapat dimanfaatkan tanpa harus merusak sekitar yang akan memberi dampak kehancuran pada kehidupan.
Prosedur AMDAL ini berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, multisektor, penambangan, pertahanan, ketenaganukliran, dan kehutanan. Tentunya dengan tahapan prosedur yang sama seperti keenam ulasan penetapan diatas. Mulai dari penapisan hingga persetujuan kelayakan dokumen untuk dapat merealisasikan tujuan dan manfaat AMDAL.