Apa yang dimaksud   SIUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

SIUJK mutlak diperlukan agar sebuah usaha jasa konstruksi dapat berkembang. Tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang kecil dan sederhana, sebuah bidang usaha harus menyelesaikan banyak proyek untuk menambah pengalaman dan portofolio mereka.

Berikut adalah beberapa manfaat yang Anda dapatkan jika memiliki SIUJK.

  1. Bisa Mengikuti Berbagai Tender

Salah satu cara untuk mendapatkan proyek adalah dengan mengikuti tender yang diadakan oleh berbagai instansi, misalnya dari pemerintah.

Menurut Permen PU Nomor 04/PRT//2011 pasal 11, setiap BUJK yang telah memiliki SIUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi. Artinya, untuk mengikuti lelang proyek ini, setiap peserta harus memiliki SIUJK sebagai salah satu kelengkapan administrasinya. Dokumen asli dan masih berlaku sangat diperlukan agar dapat mengikuti tender secara sah. Ketidaksanggupan menunjukkan SIUJK akan membuat gugurnya kepesertaan sebuah badan usaha pada tender ini.

  1. Pengurangan Nilai Pajak

Semua perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi termasuk objek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat (2), sebagaimana yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008. Pajak tetap dikenakan kepada semua perusahaan, baik yang memiliki sertifikat maupun yang tidak. Hanya saja ada perbedaan pada tarifnya.

Bukti kualifikasi yang dimaksud ditunjukkan melalui Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku.

Mengingat SBU merupakan salah satu syarat dalam pembuatan SIUJK, maka keberadaan sertifikat ini memberikan manfaat terkait pengurangan nilai pajak. Biaya pembuatan SIUJK yang ditanggung tidak akan sebanding dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya jika tidak memiliki izin usaha.

Berdasarkan pada PPh Final pasal 4 ayat (2), usaha jasa konstruksi dikelompokkan ke dalam 3 kategori. Perbedaan tarif disampaikan secara jelas pada masing-masing kategori. Penjelasan lebih rinci dijelaskan sebagai berikut.

2.1   Perencana Konstruksi

Jasa perencanaan konstruksi akan dikenakan tarif pajak sebesar 6% jika tidak memiliki SBU. Sementara itu, penyedia jasa yang memilikinya hanya dikenakan pajak sebesar 4%.

2.2   Pelaksana Konstruksi

Diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011  tentang “Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi”, besar tarif pajak yang dikenakan juga bergantung pada tingkatan kompetensinya, apakah termasuk usaha kecil, menengah, atau besar.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang memiliki sertifikat akan dikenakan tarif 2% untuk yang tergolong dalam usaha kecil. Sementara itu, usaha jasa konstruksi menengah dan besar yang memiliki sertifikat akan dikenakan 3%. Hal ini sangat baik, mengingat perusahaan yang tidak mengurus sertifikatnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar, yaitu 4%.

2.3   Pengawas Konstruksi

Untuk jasa pengawasan konstruksi, aturan pajak yang dikenakan juga sama seperti pada jasa perencanaan. Penyedia jasa pengawasan yang memiliki sertifikat akan dikenakan 4% dari penghasilan. sedangkan bagi yang tidak memiliki sertifikat akan dikenakan 6%.

Dua hal di atas menunjukkan kepemilikan SIUJK sangat membantu pemilik usaha untuk bertahan di antara para kompetitor dan bersaing dalam mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, terlepas dari berapa biaya pembuatan SIUJK yang diperlukan, sudah selayaknya Anda mulai mengurusnya jika belum memiliki sertifikat izin usaha ini.

1 thought on “Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Surabaya – Sidoarjo”

Leave a Reply to Rafli ard Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Saya

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com