Mitra Jasa legalitas- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk hal penting yang harus dimiliki oleh para pelaku bisnis tertentu. Hal ini berdasarkan ketentuan yang dilatarbelakangi oleh keragaman usaha itu sendiri. Meliputi tingkat pendapatan dan jenis-jenis usaha dagang yang dapat menimbulkan berbagai risiko ekonomi dari segala sisi.
Baik secara pemerintah maupun pribadi pemilik usaha. Sehingga perlu adanya perizinan yang memuat peraturan sebagai bentuk perlindungan hukum atau antisipasi dalam menghindari risiko tersebut. Namun, tahukah Anda apa sih sebenarnya surat izin usaha itu? Lalu bagaimana cara membuatnya? Yuk simak pembahasannya di bawah ini!
Mengenal SIUP
SIUP merupakan salah-satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda kelegalan bagi usaha di sektor perdagangan. Dengan beberapa syarat ketentuan yang menjadi tolok-ukur pengajuan. Adapun informasi lebih lanjutnya sebagai berikut :
1.   Pengertian
SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang memiliki tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis terkait. Mulai dari standarisasi operasional hingga perizinan tempat produktivitas usaha dagang yang termuat dari surat tersebut.
Dimana fungsinya dapat menjadi suatu syarat yang memudahkan usaha tersebut ikut andil dalam berbagai kegiatan di bidang industri serupa kedepannya. Seperti kemudahan mengajukan pinjaman modal yang langsung ditawarkan pemerintah maupun ikut serta dalam kegiatan bazar maupun event-event tertentu.
Selain itu, tentunya dapat memberi kredibilitas atau kepercayaan publik yang akan berdampak dalam jangka panjang. Sehingga tanpa disadari, surat perizinan tersebut menjadi modal awal dalam meningkatkan brand awareness usaha.
2.   Dasar Hukum
Adapun dasar hukum surat izin usaha perdagangan yang dapat Anda ketahui terdapat dalam beberapa peraturan. Diantaranya menurut Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (1) yang menyatakan SIUP sebagai surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Peraturan ini secara lengkap menegaskan tentang bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha perdagangan. Baik itu usaha dagang kecil, menengah, maupun yang langsung memulai dalam skala besar. Kemudian dilanjutkan di pasal 2 yang menjelaskan tentang arti perdagangan.
Mengenai kegiatan usaha transaksi barang/jasa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak disertai imbalan/kompensasi. Sementara perubahannya ada pada Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang surat izin usaha dagang. Disusul dasar hukum lainnya tentang Kepmenperindag No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Standar Pemberian Surat Izin Usaha.
3.   Masa Berlaku
Surat Izin Usaha Dagang juga memiliki masa berlaku yang tercantum semasa menjalankan kegiatan usaha di bidang tersebut. Artinya, bagi Anda yang sudah memiliki bisnis perdagangan berlisensi, maka tidak perlu membuat atau mengajukan surat izin perpanjangan.
Berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan ketiga atas peraturan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dimana pengajuan permohonan untuk surat izin ini juga tidak dikenakan biaya retribusi, baik karena perubahan atau penggantian dokumen sebab hilang/rusak.
Cara Melakukan Pengajuan Perizinan
Surat izin usaha perdagangan tidak begitu saja diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Kemenperindag kepada setiap lembaga atau pemilik. Pasalnya Kemenperindag akan menerbitkan perizinan jika pemilik mengajukan usahanya sesuai prosedur pengajuan. Sebagaimana langkah berikut yang dapat Anda coba ikuti :
1.  Melalui Website Resmi OSS
Cara pertama yang dapat Anda coba untuk mengajukan atau membuat surat perizinan usaha adalah dengan melalui website resmi. Buka website OSS lalu klik menu dan daftar di sebelah atas. Isi form registrasi dan centang syarat serta ketentuan untuk pendaftaran akun.
Buka email perusahaan yang telah Anda daftarkan di website OSS, klik tombol aktivasi untuk melakukan konfirmasi registrasi. Dimana nanti terdapat kiriman email konfirmasi akun registrasi OSS yang berisi username, password, dan nomor Identitas Anda. Lakukan login kembali menggunakan username dan password tersebut dan pilih perizinan usaha.
Selanjutnya pilih akta dan ikuti langkah yang tertera pada layar monitor. Namun, sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa data yang Anda daftarkan telah sesuai. Selain itu, apabila usahamu sudah berbentuk PT biasanya data perusahaan akan otomatis terisi. Berbeda dengan bisnis berbentuk CV, Koperasi, atau Perorangan yang harus melakukan pengisian datanya secara manual.
2.  Melalui Kantor Dinas Perdagangan
Mengajukan perizinan usaha dagang melalui kantor dinas perdagangan secara langsung termasuk langkah yang cukup mudah. Anda hanya perlu membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran dan mengisinya secara tepat dan lengkap. Termasuk tanda tangan penanggung jawab dan materai tanda bukti.
Kemudian melakukan pembayaran yang tergantung kualifikasi dan domisili. Setelah itu, Anda tinggal menunggu waktu kurang lebih selama 2 minggu untuk penerbitan surat izin usaha jika semua persyaratan terisi valid. Namun, jika Anda memiliki waktu yang terbatas sehingga kesulitan dalam mengikuti alur prosesnya. Maka Mitra Jasa Legalitas dapat membantu Anda untuk memperoleh surat perizinan dagang tersebut.
Jenis-jenis
Keberagaman skala usaha dagang termasuk ke dalam penilaian yang menjadi syarat pengajuan perizinan. Oleh karena itu, jenis surat izin usaha ini dikategorikan berdasarkan besaran modal dan kekayaan badan usaha, yakni :
- Jenis surat izin usaha perdagangan mikro bagi yang memiliki modal dan aset kurang dari Rp50 juta
- Jenis surat izin usaha perdagangan kecil bagi yang memiliki modal dan aset lebih dari Rp 50 juta s/d Rp 500 juta
- Jenis surat izin usaha perdagangan menengah bagi yang memiliki modal dan aset lebih dari Rp500 juta s/d Rp10 miliar
- Jenis surat izin usaha perdagangan besar bagi yang memiliki modal dan aset lebih dari Rp10 miliar
Dengan demikian, SIUP ini dapat dikatakan sebagai dokumen yang memang dapat menjadi tanda kelegalan dari usaha dagang berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga usaha yang Anda kelola mendapatkan perlindungan hukum dari negara.