Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan Dalam Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui OSS – Untuk para pelaku usaha baik yang akan menjalankan usaha atau yang sudah menjalankan usahanya, harus mendaftarkan usahanya melalui OSS. Mendaftarkan perizinan berusaha sangat penting dalam menjalankan usaha. Tentunya juga mendatangkan banyak manfaat.
OSS menjadi salah satu platform online yang digunakan untuk mendaftarkan perizinan berusaha. Melalui OSS, Anda bisa mengajukan berbagai jenis perizinan berusaha. Lalu, apa saja persyaratan dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan perizinan berusaha melalui OSS?.
Baca Juga : Tahapan Proses Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui OSS
Persyaratan Sebelum Mengakses OSS
OSS adalah platform online yang membantu para pelaku bisnis untuk mendaftarkan izin usahanya. Penggunaan OSS sangat user friendly dan tentunya bisa dengan mudah diakses oleh Anda. Hanya saja, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan atau prasyarat sebelum mengakses OSS.
Di bawah ini merupakan beberapa poin penting yang menjadi prasyarat sebelum mengakses OSS.
- Mempunyai NIK dan melakukan penginputan ke dalam proses pembuatan ID pengguna. Khusus untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha yang berbentuk badan usaha perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.
Prosedur Penggunaan OSS
Di samping itu, berikut ini merupakan prosedur menggunakan OSS untuk melakukan pengajuan perizinan berusaha.
- Untuk usaha baru, Anda harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional lengkap dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang sudah berdiri sebelumnya (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum memiliki, memperpanjang izin berusaha yang telah ada sebelumnya, mengembangkan usaha, serta mengubah atau memperbarui data-data perusahaan.
Baca Juga : Jenis-Jenis Perizinan Berusaha yang Dapat Diurus Melalui OSS
Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) ialah suatu identitas yang dimiliki pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usaha yang dilakukannya. NIB ini wajib untuk dimiliki oleh Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh OSS.
Perlu diketahui juga bahwa NIB berlaku sebagai bentuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), apabila pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan apabila ingin melakukan kegiatan ekspor/impor.
Pelaku usaha bisa memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya ketika melakukan pendaftaran NIB, berikut diantaranya:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memilikinya
- Surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan atau
- Izin usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor perdagangan (surat izin usaha perdagangan/SIUP)
Di bawah ini merupakan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
- Fotokopi akta notaris pendirian yang telah diperbarui KBLI tahun 2017.
- Fotokopi identitas pelaku usaha atau penanggung jawab usaha (apabila berbentuk badan hukum)
- Fotokopi NPWP pribadi pelaku usaha atau penanggung jawab usaha (apabila berbentuk badan hukum)
- Menyiapkan daftar bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan sesuai dengan KBLI 2017.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha/kantor (sewa/hak milik)
- Salinan IMB kantor
- Salinan izin lokasi
- Salinan izin lingkungan atas kegiatan usaha atau atas kegiatan pembangunan gedung kantor
Langkah-Langkah Mengurus NIB
Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen pengajuan perizinan (NIB) di atas, selanjutnya yaitu langkah-langkah memperoleh NIB. Di bawah ini ada sejumah langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila ingin memperoleh NIB. Langsung saja simak ulasan lengkapnya berikut ini.
- Pertama, silakan masuk terlebih dahulu ke sistem OSS
- Selanjutnya, mengisi data-data yang dibutuhkan. Beberapa contoh data yang diperlukan seperti data perusahaan, pemegang sajam, kepemilikan modal, dan lain sebagainya
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit KBLI, selain informasi KBLI 2 digit yang sudah tersedia dari AHU. Selain itu, Anda juga harus memasukkan informasi mengenai bidang usaha.
- Memberi tanda ceklist sebagai tanda bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang telah dimasukkan
- Memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
Sebagai tambahan, kesalahan saat pengisian data, maka Anda bisa mengubahnya melalui menu perubahan data pada OSS. Selain itu, selama data tersebut bukanlah komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan, maka Anda bisa melakukan perubahan.
Baca Juga : Peran dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Dari uraian di atas, kini Anda sudah mengetahui beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengajuan perizinan berusaha. Sebelum melakukan pendaftaran melalui OSS, sebaiknya Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan agar lebih mudah saat melakukan pengisian.