Mitra Jasa Legalitas- PIRT atau Perizinan Produk Industri Rumah Tangga merupakan salah-satu surat legalitas usaha yang sering disebut dengan SPP-IRT. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diberikan oleh bupati atau walikota sebagai jaminan tertulis. Khusus bagi produksi rumahan IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka peredaran produk pangan.

Pengajuan SPP-IRT sendiri mungkin sering Anda dengar, apalagi sejak adanya kasus UMKM yang menjadi perbincangan media sosial twitter. Hal itu, berawal dari curhatan akun Twitter pelaku UMKM yang menjual Frozen Food dan mengaku terancam di penjara serta denda Rp 4 miliar. Akibat tidak memiliki izin edar BPOM atau SPP-IRT.

Persiapan Mengajukan Legalitas PIRT

Adapun persiapan mengajukan legalitas PIRT pada umumnya memiliki alur yang cukup panjang. Setidaknya Anda harus mempersiapkan beberapa hal yang berkaitan dengan produktivitas usahanya. Baik secara dokumen kepemilikan hingga kesiapan mental dan pengetahuan sebagai seorang owner yang harus menghadapi bimbingan teknik. Untuk uraian lebih lanjutnya sebagai berikut :

1.   Menyiapkan dokumen

Dalam pengajuan ini, akan ada beberapa data yang dibutuhkan sehingga pengajuan dapat diproses dengan cepat. Untuk dokumennya sendiri adalah sebagai berikut!

  •     Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk pemilik usaha rumahan untuk pengajuan ke DPMPTSP
  •     Melengkapi pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  •     Menyiapkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  •     Melengkapi denah lokasi dan denah bangunan
  •     Melengkapi surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi penyurveian
  •     Melengkapi surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan (BPOM)
  •     Melengkapi data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  •     Melengkapi sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  •     Melengkapi label yang akan dipakai pada produk makanan minuman produksi Anda
  •     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan secara asli
  •     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT yang langsung diadakan dinas terkait

2.   Memahami Ketentuan Standar Mengajukan SPP- IRT

Hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan PIRT adalah pengetahuan tentang ketentuan standar pengajuan secara umum. Berkaitan dengan beberapa kualifikasi dasar meliputi tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal. Adanya olahan pangan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.

3.   Menentukan jenis pangan PIRT

Pengajuan jenis pangan untuk SPP-IRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi. Jenis-jenis daftar pangan tersebut mulai dari hasil olahan daging kering, perikanan (moluska, krustasea dan echinodermata), unggas, telur, buah, sayur hingga rumput Laut. Belum lagi tepung dan hasil olahannya, minyak, gula, kembang gula, coklat, kopi dan teh Kering.

Bumbu atau rempah, minuman serbuk dan botanical, hasil olahan biji-bijian, kacang kacangan, dan umbi-umbian. Selengkapnya dapat Anda buka pada lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Alur Pendaftaran SPP-IRT

Anda dapat melakukan permohonan SPP-IRT secara online atau offline melalui sistem OSS maupun datang langsung ke DPMPTSP. Cara online lakukan penginputan data di OSS untuk mendapatkan NIB. Lalu membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT.

Setelah itu, tekan link pemenuhan komitmen pada sistem OSS sampai Anda diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru. Namun, Anda tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id jika data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Berbeda lagi jika data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id, maka wajib melengkapinya di laman tersebut.

Sebagaimana langkah sebelumnya, Anda perlu melakukan penginputan data produk dan mengunggah rancangan label hingga pernyataan komitmen. Agar permohonan pirt secara otomatis divalidasi oleh sistem dan No P-IRT yang akan tergenerate dari data inputan. Sampai penerbitan SPP-IRT yang biasanya memakan waktu 1 hari. Sementara untuk pengajuan secara offline, Anda dapat datang langsung daftar ke kantor dan melengkapi melakukan registrasi dan melampirkan semua dokumen yang diminta.

Prosedur Memperoleh SPP-IRT

Setelah pengajuan SPP-IRT ini pelaku usaha akan diberi waktu 3 bulan dalam memenuhi komitmen yang akan mendapat pengawasan. Namun, jika waktu tersebut belum cukup untuk memenuhi aspek pengawasan, maka akan diberikan kesempatan kedua sejak dikeluarkannya hasil sertifikasi dari dinas terkait. Dengan cara memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan yakni :

  •     Ikut serta dalam Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan/PK dengan nilai post test minimal 60)
  •     Ikut serta dalam Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten
  •     Harus mampu memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi berdasarkan peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT
  •     Mendapat hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai standar Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT)
  •     Menghadiri pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana
  •     Harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku

Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan sertifikasi ini dengan alur pengajuan yang mudah, maka tim professional Mitra Jasa Legalitas dapat membantu hal tersebut.

Sertifikasi PIRT ini baru dapat dimiliki setelah sukses melewati pengawasan yang mana dibagi menjadi dua bagian. Pertama sertifikasi untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari dengan masa berlaku 5 tahun. Kedua sertifikasi pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari yang berlaku 3 tahun. Nah, kedua jenis SPP-IRT tersebut dapat diperpanjang kembali setelahnya jika telah tanggal.

Beberapa ketentuan yang harus Anda pahami sebelum mengajukan legalitas PIRT, yaitu  dokumen pendukung data diri, Standar Mengajukan SPP- IRT, dan menentukan jenis pangan yang akan dipasarkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com