Perusahaan pada umumnya diharuskan memiliki karyawan dengan Sertifikat Ahli K3 Umum. Mengapa demikian? Ini berguna agar aplikasi K3 di perusahaan atau laboratorium berjalan optimal. Sebelum membahas lebih lanjut tentang para ahli K3 umum, bagi Anda yang tidak memahami seluk beluk K3, cobalah untuk melihat ulasan berikut

Seluk Beluk K3

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Siapa Saja Yang Dapat Mendapatkan Sertifikat K3?

Pada dasarnya, setiap karyawan atau tenaga kerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik bekerja di darat, di atas air, di darat, atau di udara. Selain itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang memiliki potensi untuk menerima dampak yang terkait dengan kondisi lingkungan kerja.

Apa Yang Di maksud Dengan Ahli K3 Umum

Ahli K3 umum adalah pekerja teknis khusus yang terampil yang akan membantu pemerintah untuk memfasilitasi pekerjaan di lokasi kerja masing-masing untuk mematuhi hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah K3 umum untuk membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Dalam penunjukan ahli K3 umum, pemerintah telah menetapkan prosedur melalui Permenaker No.2 tahun 1992. Untuk ditempatkan sebagai perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan atau memiliki kewajiban kerja yang lebih tinggi, diperlukan minimal ahli K3 umum dan P2K3.

Tugas Ahli K3 Umum

Sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 umum, Anda memiliki wewenang dalam:

  • Mendapatkan informasi tentang persyaratan untuk menerapkan K3
  • Pertahankan jalannya implementasi peraturan K3 sesuai dengan bidang yang ditempati
  • Kontrol situasi lingkungan mulai dari memeriksa mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan meningkatkan proses produksi
  • Membuat laporan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas K3 dan diberikan kepada lembaga pengirim

Contoh DOK K3

Sertifikat Ahli K3 Umum
Sertifikat Ahli K3 Umum
Sertifikat Ahli K3 Umum

Syarat Pengurusan & Pembuatan K3 UMUM

  • KTP
  • Ijasah
  • Pas Foto

Daftar K3 Yang Dapat Diterbitkan
( SUB KUALIFIKASI K3)

Lama Pengurusan K3 UMUM adalah 2 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid , Serta Sistem yang terbilang Dapat di akses

Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan K3 UMUM anda.

Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan  ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan K3 UMUM. 

Hubungi saja tim Mitra Jasa Legalitas, serahkan dokumen anda dan tim Mitra Jasa Legalitas akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan K3 UMUM usaha untuk anda.

Wilayah Cakupan Pengurusan K3 UMUM

Wilayah Pengurusan K3 UMUM , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta , Surabaya , Dll

6 thoughts on “Sertifikasi Ahli K3 Umum Terbaik , Murah Dan Profesional”

  1. Pingback: Jasa Sertifikasi & Pembuatan ISO 45001| Mitra Jasa Legalitas

  2. Pingback: Jasa Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi | Mitra Jasa Legalitas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com