Mitra Jasa Legalitas- Sertifikat ahli K3  merupakan keterangan bahwa seseorang telah lulus dan memiliki kemampuan dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja.  Dimana hal tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus sehat. Dengan begitu, mobilitas dari kecelakan kerja maupun penyakit akibat kelalaian kerja dapat berkurang.

Industri Yang Membutuhkan Sertifikat Ahli K3

Ada beberapa jenis usaha yang wajib memiliki sertifikasi dalam bidang hal ini sesuai dengan peraturan UU nomor 1 tahun 1970. Dimana pada umumnya, perusahaan ini minimal memiliki pekerja sekitar 100 orang dan cenderung memiliki resiko yang besar bagi kesehatan maupun keselamatan kerja.  Untuk lebih jelasnya, inilah beberapa usaha yang wajib memiliki sertifikasi K3!

1.      Perusahaan yang menggunakan peralatan berbahaya

Perusahan pertama yang wajib memiliki sertifikasi ini adalah usaha yang cenderung menggunakan berbagai macam yang memiliki resiko bahasa. Seperti penggunaan mesin maupun instalasi berbahaya. Dimana hal tersebut memiliki potensi terjadinya kecelakaan maupun ledakan.

2.      Perusahaan produksi

Kegiatan usaha tersebut melakukan kegiatan pengelolaan, penggunaan, pengolah, mengandung racun dan infeksi, serta penyimpan alat yang mudah meledak . Selain itu, perusahan tersebut pun mengelola produk yang dapat digigit, memicu kebakaran, memiliki suhu tinggi, dan jual beli.

3.      Perusahaan konstruksi

Usaha dalam bidang konstruksi ini mencakup perbaikan, pembangunan, perawatan, sampai dengan pembongkaran segala hal mengenai  bangunan maupun prasarana wajib memiliki sertifikasi K3.

4.      Perusahaan agribisnis

Perusahan selanjutnya yaitu yang bergerak dalam bisnis hasil bumi maupun hewan. Baik itu peternakan, perkebunan, pertanian, budidaya tanaman maupun hewan, dan pengolahan kayu.

5.      Perusahaan pertambangan

Usaha ini bergerak dalam segala bidang pertambang, baik itu mineral maupun sumber energi lainnya beserta dengan pengolahannya. Hal tersebut mencakup kegiatan yang perusahaan lakukan di permukaan tanah, perut bumi, dan wilayah perairan. Dari proses menyangkut sampai dengan pengepakan.

6.      Usaha yang melibatkan aktivitas dalam air

Jenis usaha ini sendiri mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas dalam air atau penyelaman.

7.      Usaha yang melakukan kegiatan pada ketinggian

Apapun perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya apra area permukaan tanah maupun air pada wilayah dengan ketinggian tertentu wajib memiliki sertifikasi ahli K3.

8.      Perusahan yang kegiatan usahanya berada pada suhu ekstrim

Perusahaan ini memiliki resiko yang cenderung berbahaya karena kegiatan usahanya dilakukan di suhu ekstrim, baik itu suhu tinggi maupun rendah. Dengan begitu keahlian dalam K3 sangatlah penting untuk dimiliki.

9.      Kegiatan usaha yang rentan terjadi kecelakan

Perusahan ini biasanya memiliki resiko yang tinggi terkena timbunan tanah, risiko hanyut, dapat terpelanting maupun terperosok, dan terkena pelantingan benda jatuh. Selain itu, kegiatan usaha inipun pekerjanya memiliki resiko terkena reruntuhan.

10.  Usaha dengan objek kerja dalam tangki maupun lubang sumur

Perusahaan yang harus memiliki sertifikasi dalam K3 atau Keselamatan dan Kesehatan kerja ini yaitu yang memiliki objek kegiatannya berada dalam tangki dan lubang sumur.

11.  Perusahaan dengan kegiatan proses penyebaran suhu

Kegiatan usaha selanjutnya yaitu yang memiliki proses penyebaran suhu. Baik itu uap gas, asap, kelembaban, denu, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, bisa juga hal tersebut menimbulkan kebisingan, getaran, bahkan radiasi.

12.  Perusahaan pengolah limbah

Selanjutnya perusahan yang wajib memiliki sertifikasi K3 yaitu semua usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah pembuangan.

13.  Sertifikat ahli K3: Perusahan radar

Semua perusahaan yang bergerak dalam pemancaran, pengiriman, maupun penerimaan sinyal.

14.  Perusahan riset

Perusahaan yang bergerak dan berfokus dalam bidang penelitian, penyelidikan, maupun percobaan dengan bantuan peralatan teknis rumit, wajib memiliki sertifikasi K3.

15.  Perusahaan produsen dan distributor dalam bidang tertentu

Semua usaha yang bergerak sebagai produsen maupun distributor dalam penyaluran gas, listrik, minyak, dan air wajib memiliki sertifikasi ahli k3.

16.  Perusahan yang bergerak dalam bidang hiburan

Kegiatan usaha ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan rekreasi. Seperti bioskop, tempat liburan, maupun yang lainnya yang membutuhkan perlengkapan mekanis maupun listrik dalam kegiatan opersionalnya.

Manfaat Sertifikasi Ahli K3 Bagi Perusahaan

Tentu kewajiban untuk memiliki sertifikasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukanlah tanpa alasan. Melainkan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai upaya dalam memenuhi hukum UU yang berlaku. Selain itu, ada pula manfaatnya yang lain untuk perusahaan, simak ulasan berikut ini!

1.      Meminimalisir terjadinya resiko ketika bekerja

Keselamatan para karyawan menjadi salah satu tanggung jawab perusahan yang perlu dijaga. Namun, dengan memiliki sertifikasi K3, perusahaan dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit yang terjadi akibat pekerjaan.

2.      Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Melalui penerapan K3, perusahaan dapat meningkatkan kepercayan dan memiliki citra yang positif di mata masyarakat, mitra kerja, maupun umum. Hal ini karena lisensi dari bidang ini menunjukan kepedulian perusahaan pada tenaga kerjanya.

3.      Produktivitas perusahaan meningkat

Apabila resiko kecelakaan kecelakan minim, maka resiko pengeluaran ekstra pun menjadi berkurang. Tidak hanya itu saja, para karyawan pun akan merasa lebih aman dengan penerapan SOP yang sesuai. Dengan begitu, produktivitas pun akan meningkat karena karyawan dapat bekerja dengan maksimal dan pengelauran pun dapat terkendali dengan baik.

Sertifikat ahli K3 sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk melindungi dari resiko terjadinya kecelakan maupun penyakit karena bekerja. Adapun untuk mendapatkan sertifikasi ini, Anda dapat menggunakan jasa dari Mitra Jasa Legalitas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com