Mitra Jasa Legalitas- SIUP menjadi salah satu hal penting bagi para pelaku usaha untuk memilikinya. Hal ini karena tanpa surat izin usaha perdagangan, maka kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tentu hal tersebut dapat mengganggu kegiatan operasional perdagangan yang pelaku usaha lakukan, bukan? Dengan begitu, sangat penting bagi Anda yang telah masuk ke dalam kategori wajib memiliki perizinan ini. Jika tidak, maka bisa jadi hanya akan merugikan usaha Anda.

Skala Usaha Yang Wajib Memiliki SIUP

Ada beberapa jenis usaha yang nantinya diharapkan memiliki surat izin usaha untuk mendukung lancarnya usaha yang Anda jalankan. Selain itu, mendapatkan izin usaha ini pun merupakan salah satu bentuk kepatuhannya seseorang terhadap hukum yang berlaku. Untuk lebih jauhnya, simak skala bisnis yang wajib memiliki dokumen ini!

1.ย ย ย ย ย  Bisnis skala mikro

Bisnis ini merupakan jenis usaha yang memiliki aktivita perdagangan dengan skala mikro atau kecil. Salah Satu ciri dari usaha yang masuk ke dalam kategori ini yaitu memiliki pendapatan bersih yang kurang dari Rp 50 juta. Tentu nominal tersebut tidak termasuk ke dalam bangunan maupun aset tanah tempat usaha tersebut berada.

2.ย ย ย ย ย  Bisnis dengan skala kecil

Usaha ini berada dalam tingkatan kedua setelah bisnis dengan skala mikro dan wajib memiliki SIUP. Adapun tanda dari usaha yang masuk kedalam kategori ini yaitu pendapatan bersihnya mencapai Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta.

Tentunya, hal tersebut tidak termasuk ked alma hitungan bangunan maupun tanah tempat kegiatan usaha berjalan. Maka, jika usaha Anda sudah memiliki pendapatan Rp 50 juta atau bahkan lebih, maka masuk ked alma kelompokan kecil. Sehingga nantinya surat izin usaha perdagangan yang akan Anda peroleh merupakan skala kecil.

3.ย ย ย ย ย  Usaha dengan skala menengah

Bisnis yang nantinya wajib memiliki SIUP yaitu usaha dengan skala menengah. Dimana hal ini dapat Anda ketahui dari jumlah pendapatan bersih yaitu sekitar Rp 500 Juta sampai dengan RP 1 Miliar. Hal tersbeut tidak termasuk nominal dari tanah maupun banguan untuk tempat usaha.

Jika memang, usaha Anda masuk ke dalam kategori ini, maka surat izin yang akan Anda terima adalah SIUP Menengah.

4.ย ย ย ย ย  Usaha dengan skala besar

Salah satu tanda dari usaha yang masuk kedalam kategori ini yaitu memiliki pendapatan lebih dari Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah maupun bangunan untuk menjalankan usaha. Jika memiliki usaha dengan minimal pendapatan bersih lebih dari 1 M, maka nantinya surat izin usaha yang akan Anda dapatkan adalah SIUP besar.

Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha ini menjadi salah satu alat yang pemerintah gunakan untuk mendata berbagai macam usaha aktif dalam melakukan jual beli produk, baik itu barang maupun jasa. Tidak hanya itu saja, ada beberapa manfaat yang akan perusahan rasakan saat memiliki SIUP ini ini. Salah satunya yaitu menjadi sebuah bukti resmi yang legal dan menjadi perusahaan yang sah.

Tidak hanya itu saja, surat izin usaha ini menjadi salah satu syarat yang perlu Anda penuhi apabila hendak mengikuti kegiatan lelang. Dimana hal tersebut diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, jika kamu ingin melakukan kegiatan ekspor Impor, maka dokumen ini sangat dibutuhkan.

Surat izin pun akan sangat membantu Anda saat membutuhkan modal untuk menarik investor dan dapat menjadi akses untuk pengemabangan bisnis. Sehingga nantinya usaha yang Anda kelola dapat berkemabng menjadi lebih besar lagi. Untuk menunjang hal tersebut, pasti perusahaan membutuhkan kepercayaan masyarakat maupun konsumen, bukan? Nah, SIUP dapat membantu untuk meningkatkan kredibilitas dari perusahaan karena sudah terdaftar secara hukum.

SIUP wajib untuk usaha yang bergerak dalam bidang apapun. Selain itu, skala usaha yang wajib memiliki surat izin usaha perdagangan ini antara lain yaitu skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Untuk lebih mudah dalam membedakannya yaitu terletak dari nominal pendapatan bersih dari perusahaan. Namun, dengan catatan nominal aset bangunan maupun tanah untuk operasional atau kegiatan usaha tidak termasuk ke dalamnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com