Mengurus izin usaha apotek memang bukan hal yang mudah. Banyak regulasi dan persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelumnya. Namun, Anda bisa menyewa jasa pengurusan apotek untuk membantu proses perizinan ini.

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis apotek, salah satu tips membuka usaha apotek dengan lancar adalah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah 5 surat penting yang harus Anda urus sebelum menjalankan bisnis apotek:

1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

SIPA adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Apotek. Sebelum mendirikan apotek, Anda perlu mengurus SIPA agar bisa melaksanakan pekerjaan kefarmasian. SIPA dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi apotek.

Akan tetapi, SIPA hanya bisa diberikan kepada seorang apoteker. Jika Anda bukan apoteker, Anda perlu mencari apoteker yang mau meluangkan waktu untuk membuat SIPA.

2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

Selain SIPA, apoteker yang bertugas di apotek juga harus sudah memiliki STRA. Surat ini menandakan bahwa apoteker tersebut sudah lulus pendidikan profesi dan sudah menjalani sumpah apoteker. STRA dikeluarkan oleh menteri dan berlaku selama 5 tahun.

3. Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota tempat Anda menjalankan bisnis apotek. Surat ini menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan telah sah secara hukum.

Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memperhatikan proses pengurus SIA dengan baik. Karena salah satu syarat mendapatkan SIA adalah dengan melampirkan dokumen identitas pemilik bisnis. Seperti NPWP dan bukti kelayakan tempat apotek. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perizinan apotek.

Proses pembuatan SIA biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Rata-rata membutuhkan waktu sekitar 2 pekan tergantung antrian permohonan. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek mengurusnya untuk Anda.

4. Surat Izin Kegiatan Usaha

Surat Izin Kegiatan Usaha diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota di daerah apotek Anda. Namun, penerbitan surat ini dilakukan melalui website OSS (Online Single Submission). Surat Izin Kegiatan Usaha diperlukan agar Anda bisa memulai kegiatan usaha sebelum dikomersilkan secara legal.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi apotek Anda. Karena itu, pastikan seluruh sarana dan prasarana di apotek sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Surat Izin Komersial dan Operasional

Terakhir, Anda perlu mengurus Surat Izin Komersial dan Operasional. Surat ini menandakan bahwa apotek Anda telah memiliki izin operasional yang legal untuk melakukan transaksi bisnis. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Pastikan Anda melakukan perpanjangan surat setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya selesai.

Setelah mendapatkan Surat Izin Komersial dan Operasional, Anda bisa mulai menjalankan bisnis apotek Anda. Namun, jangan lupa untuk memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah setempat.

Itulah 5 dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk bisa menjalankan usaha apotek. Untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut Anda bisa melakukannya secara bertahap. Namun tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Jika Anda adalah seorang pebisnis, tidak masalah dengan biaya jasa pengurusan izin apotek, serta tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus seluruh perizinan tersebut. Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek yang Anda percaya untuk mengurus seluruh perizinan tersebut untuk Anda.

Mencari jasa pengurusan pengurusan apotek yang murah dan profesional? Hubungi mitra jasa legalitas melalui:

WA 1 : 0821-3250-5553
WS 2 : 0821-4352-5559
Phone : 0821-3250-5553
Email: mitrajasalegalitas@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com