Jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berpengalaman merupakan pilihan yang tepat untuk mengurus perizinan membangun gedung. Dalam membuat bangunan, ada beberapa syarat dan surat yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Pembangunan yang dilakukan tanpa izin tentunya termasuk ilegal sehingga dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait jika Anda ingin membangun gedung. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang PBG, mari kita simak bersama ulasannya.

Apa Itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.

PBG adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung. Dengan begitu, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.

Fungsi Bangunan Gedung

Sebagian besar orang mengenali bangunan gedung hanya berfungsi sebagai fungsi usaha, fungsi keamanan, fungsi hunian, fungsi khusus serta fungsi sosial dan budaya. Fungsi campuran pada gedung bisa diterapkan karena diperbolehkan pemerintah.

Meskipun suatu bangunan memiliki beberapa fungsi, namun harus tetap ada fungsi prioritas. Dengan begitu, konstruksi yang ditetapkan bisa disesuaikan dengan fungsi prioritas sekaligus fungsi lainnya berdasarkan prioritas dari bangunan tersebut.

Proses Penerbitan PBG

Setelah Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus kota masing-masing mengeluarkan PBG pada pemilik bangunan gedung, barulah pelaksanaan konstruksi bisa dilaksanakan secara legal karena sudah mengantongi izin PBG.

Proses penerbitan PBG terbagi menjadi dua macam, yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan terdiri dari tiga proses yang harus dilalui oleh pemilik bangunan gedung, yaitu

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan Pemenuhan Standar Teknis
  3. Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis

Sedangkan, penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi daerah yang sudah ditetapkan.

Klasifikasi Bangunan Gedung

Prosedur pengurusan PBG membutuhkan berbagai syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Jasa pengurusan PBG (Persetujuan bangunan Gedung) bisa membantu Anda untuk mengurus PBG dengan lancar.

Klasifikasi bangunan gedung menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan saat memenuhi syarat untuk mengurus PBG. Klasifikasi bangunan gedung sementara ini ini dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 1 jadi Anda bisa mempelajarinya lebih mudha.

Ada pembagian klasifikasi bangunan gedung, mulai dari tingkat kompleksitas (tidak sederhana, sederhana dan khusus) hingga tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).

Selain itu, klasifikasi bangunan gedung juga dibagi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran (rendah, sedang, dan tinggi), ketinggian bangunan gedung (rendah, sedang, tinggi dan pencakar langit), dan berdasarkan lokasi (renggang, sedang, dan padat).

Bukan hanya itu, klasifikasi bangunan gedung juga dilaksanakan terhadap kelas bangunan (terdapat 10 kelas bangunan) dan kepemilikan bangunan (bangunan gedung milik negara atau selain milik negara). Klasifikasi ini nantinya akan memengaruhi dokumen pengurusan PBG yang harus dipenuhi.

Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Berpengalaman

Tidak mudah untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) seorang diri, apalagi jika Anda belum pernah mengurus masalah ini. Oleh karena itu, ada baiknya Anda mempercayakan masalah pengurusan PBG pada jasa yang sudah terpercaya.

Pastikan Anda telah mengumpulkan berbagai informasi terkait jasa pengurusan PBG, baik dari kredibilitasnya, layanan, biaya, testimoni dan lain sebagainya. Semua informasi tersebut bisa didapatkan dari website resmi dan media sosialnya.

Jika Anda sudah menemukan jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diinginkan, jangan lupa untuk menghubungi jasa tersebut dan berdiskusi terkait urusan PBG. Pastikan semua kesepakatan tertulis secara resmi di atas kertas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com