Apa Yang Dimaksud Dengan PT ?

Perseroan Terbatas (PT) adalah Sebuah badan hukum didirikan oleh minimal 2 orang dan paling banyak tidak terbatas, dengan modal kerja minimal Rp. 50.000.000, – (Lima puluh juta rupiah), modal disetor pada Bank sekurang-kurangnya 25% dari total modal kerja, memiliki sistem keuangan atau kekayaan terbatas, memerlukan pembuatan Akta Notaris bidang usaha di bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegangnya. saham sesuai dengan proporsi atau bagian dari jumlah modal kerja yang dituangkan dalam akta notaris PT.

Persyaratan & Ketentuan Pengurusan dan Pendirian PT:

  • Nama PT (Minimal 3 Nama untuk jaga jaga).
  • Fotokopi KTP Pendiri (minimal 2 orang).
  • Fotokopi NPWP Pendiri (minimal Direktur).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bidang Usaha yang di jalankan ( Bisa Dikonsultasikan )

Dokumen yang akan Didapatkan Paket Layanan Pendirian PT:

  • Surat keterangan pendirian PT dari notaris ( AKTA NOTARIS )
  • Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • NPWP perusahaan
  • NIB OSS
  • Izin Usaha (SIUP, IUI, IUJK) OSS “Tanpa Pemenuhan Komitmen”

Lama Pengurusan Pendirian PT :

Lama Pengurusan Pendirian PT adalah 7 hari terhitung dari anda menandatangani draft Pendirian PT dan memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid ,

Hubungi saja tim Mitra Jasa Legalitas, serahkan dokumen anda dan tim Mitra Jasa Legalitas akan mengerjakan dan menyelesaikan Pengurusan dan Pendirian PT untuk anda.

Wilayah Cakupan Pengurusan Dan Pendirian PT

Wilayah Pengurusan dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)  , Kami melayani pengurusan mulai Surabaya , Sidoarjo , Gresik , dsb

2 thoughts on “Jasa Pengurusan Dan Pendirian PT”

  1. Pingback: Paket Pendirian CV PT

  2. Pingback: Apakah Pendirian PT, Harus Didaftarkan?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com