Apakah Anda pemilik bisnis pariwisata? Apakah bisnis Anda telah memiliki TDUP? Jika belum, ini saatnya Anda mengurus TDUP untuk bisnis Anda. Selain bisa diurus sendiri, Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan TDUP untuk mempermudah proses pengurusan.

Saat ini, pemerintah semakin masif melakukan vaksinasi. Seiring dengan hal tersebut, sektor pariwisata juga terlihat mulai menggeliat. Seperti mulai dibukanya jalur penerbangan ke berbagai daerah dan penerimaan wisata asing ke Indonesia.

Untuk itu, penting bagi Anda untuk melengkapi dokumen usaha pariwisata Anda. Salah satunya dengan mengurus TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Memiliki TDUP adalah bukti bahwa usaha yang Anda jalankan sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan bisa menjalankan bisnis dengan legal.

Keuntungan Mengurus TDUP

Jika Anda bertanya-tanya TDUP untuk apa, sebenarnya ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki TDUP. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Legitimasi dari Pemerintah

Dengan memiliki izin TDUP, Anda dapat menjalankan usaha Anda pada proyek yang diadakan oleh pemerintah. Khususnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

2. Bonafid dan Profesional

Kelengkapan legalitas akan membuat perusahaan Anda terlihat lebih bonafid dan profesional.

3. Prestige

Kelengkapan legalitas juga akan membuat perusahaan Anda lebih dipercaya. Sehingga, akan lebih mudah untuk mendapatkan investor dan mengembangkan bisnis Anda ke depannya.

Setiap jasa perjalanan wisata wajib membuat TDUP. Baik usaha Biro Perjalanan Wisata maupun Agen Perjalanan Wisata. Termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh.

Bagaimana Cara Membuat TDUP?

Setelah mengetahui keuntungan TDUP, Anda tentu saja ingin tahu bagaimana cara membuat TDUP. Anda bisa mengajukan TDUP sendiri dengan mendatangi kantor dinas penanaman modal atau PTSP setempat. Di beberapa kota, khususnya di kota-kota besar, pengajuan TDUP juga bisa dilakukan secara online.

Namun, di beberapa daerah, pengajuan TDUP hanya bisa dilakukan secara offline. Jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus TDUP offline, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan TDUP dengan memberikan surat kuasa.

Persyaratan Membuat TDUP

Sebelum mengurus TDUP, pastikan seluruh berkas yang dibutuhkan sudah Anda siapkan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda bawa saat membuat TDUP:

  1. Fotokopi Akta dan SK Kemenkumham pendirian perusahaan dan perubahan
  2. Fotokopi NPWP dan SKT perusahaan
  3. Fotokopi NIB dan SIUP
  4. Fotokopi KTP pendiri atau pemegang saham
  5. Fotokopi NPWP pendiri atau pemegang saham
  6. Pas photo direksi ukuran 3×6 dan 4×6 dengan latar belakang merah, masing-masing 4 lembar
  7. Daftar riwayat hidup direksi dan seluruh staf
  8. Struktur organisasi perusahaan
  9. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  10. Fotokopi bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha
  11. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  12. Denah lokasi usaha dan layout ruang kanotr
  13. Foto kantor bagian luar dan dalam
  14. Company profile
  15. Gmail dan password untuk pendaftaran akun OSS
  16. Stempel perusahaan
  17. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap dan telah disubmit, Anda tinggal menunggu hingga pengajuan TDUP diterima. Biasanya, proses pengurusan TDUP bisa berlangsung selama 20 hari jika tidak ada kesalahan input dan seluruh dokumen telah lengkap.

Itulah beberapa informasi mengenai pengurusan TDUP. Jika ada yang ingin Anda diskusikan mengenai hal ini, Anda bisa berkonsultasi kepada jasa pengurusan TDUP.

Mencari jasa pengurusan TDUP yang murah dan berkualitas? Hubungi kami melalui:

WA 1 : 0821-3250-5553
WS 2 : 0821-4352-5559
Phone : 0821-3250-5553
Email: mitrajasalegalitas@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com