Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan stok barang yang dijual. Akan tetapi, penggunaan gudang ini ternyata memerlukan izin yang ditandai dengan adanya Tanda Daftar Gudang (TDG). Anda bisa mengurus TDG ini sendiri atau melalui Jasa Pengurusan IUI.

Perlu diketahui bahwa Tanda Daftar Gudang berbeda dengan izin usaha. TDG adalah bukti pendaftaran yang menunjukkan legalitas penggunaan gudang. Tanpa adanya TDG, penggunaan gudang bisa mendapat sanksi seperti penutupan operasional gudang hingga mencabut izin usaha.

Jenis-Jenis Gudang

Aturan Tanda Daftar Gudang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan telah diubah melalui peraturan Menteri Perdagangan nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Mengurus Tanda Daftar Gudang sebenarnya cukup mudah. Namun, Anda perlu mengetahui lebih dulu, gudang Anda termasuk dalam jenis gudang apa. Sebagian jenis gudang wajib memiliki TDG, sementara yang lainnya tidak.

Seperti gudang di kawasan berikat atau gudang yang menempel dengan usaha ritel tidak diwajibkan memiliki TDG. Khususnya jika gudang tersebut digunakan sebagai penyimpanan sementara usaha ritel yang Anda jalankan.

Sedangkan, gudang yang termasuk dalam jenis gudang tertutup golongan A, B, C, dan D, serta gudang terbuka wajib memiliki TDG. Berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis gudang tersebut:

1. Gudang Tertutup Golongan A

Gudang tertutup golongan A adalah gudang yang memiliki luas antara 100 hingga 1000 meter persegi. Gudang ini memiliki kapasitas penyimpanan antara 360 hingga 3600 meter kubik.

2. Gudang Tertutup Golongan B

Gudang tertutup golongan B adalah gudang yang memiliki luas antara 1000 hingga 2500 meter persegi. Gudang ini memiliki kapasitas penyimpanan antara 3600 hingga 9000 meter kubik.

3. Gudang Tertutup Golongan C

Gudang tertutup golongan C adalah gudang yang memiliki luas di atas 2500 meter persegi. Gudang ini memiliki kapasitas penyimpanan di atas 9000 meter kubik.

4. Gudang Tertutup Golongan D

Gudang tertutup golongan D adalah gudang yang berbentuk silo atau tangki. Gudang ini memiliki kapasitas penyimpanan antara 762 meter kubik hingga 500 ton.

5. Gudang Terbuka

Sedangkan gudang terbuka adalah gudang yang memiliki luas minimal 1000 meter persegi.

Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Untuk mendapatkan TDG, Anda bisa melakukan pengajuan sendiri atau melalui jasa pengurusan IUI. Sebelum itu, Anda harus memenuhi persyaratan yang diperlukan, yaitu:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab
  • Fotokopi Paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab dengan kewarganegaraan asing
  • Fotokopi izin teknis yang dimiliki oleh badan usaha. Mulai dari SIUP, TDP, akta pendirian PT dan lain sebagainya.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto dokumentasi gudang tampak depan, tampak samping kanan dan kiri, tampak belakang, dan foto bagian dalam gudang
  • Pas photo pemilik atau penanggung jawab gudang ukuran 4×6, 2 lembar

Tanda Daftar Gudang ini berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, Anda wajib melakukan perpanjang Tanda Daftar Gudang dengan membawa persyaratan dan juga bukti TDG lama. Sebaiknya, Anda melakukan perpanjangan sekitar 3 bulan sebelum masa berlaku TDG habis.

Apakah Anda sudah mendaftarkan gudang Anda? Jika belum atau Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi konsultan kami. Selain dapat membantu pengurusan TDG Anda, kami juga dapat membantu biaya pengurusan izin usaha industri dan jasa pengurusan IUI lainnya.

Ingin mengurus IUI tapi tidak ingin ribet? Kini Anda bisa menggunakan jasa pengurusan IUI dan menghubungi kami melalui:

WA 1 : 0821-3250-5553
WS 2 : 0821-4352-5559
Phone : 0821-3250-5553
Email: mitrajasalegalitas@gmail.com

1 thought on “Jasa Pengurusan IUI Murah dan Cepat”

  1. Pingback: Jasa Pengurusan Apotek Murah dan Cepat Mitra Jasa Legalitas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com