Apa Yang Dimaksud PIRT  ?

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT ) adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat. Jika untuk produk pangan berskala besar baik itu itu buatan lokal atau impor sertifikasi tersebut digantikan oleh label MD atau ML.

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

Selain itu izin PIRT juga di bagi menjadi dua bagian, pertama untuk pangan dengan masa kadaluarsa diatas tujuh hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua pangan dengan masa kadaluarsa dibawah tujuh hari, 

Manfaat dan Fungsi PIRT

Manfaat pembuatan dan pendirian Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) adalah merupakan komponen yang penting, karena berperan sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan makanan.

Berbagai Macam Fungsi dan Keuntungan PIRT

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai PIRT diantaranya :

  1. Jaminan Bahwa Usaha Makanan Atau Minuman Yang Dijual Memenuhi Standar Keamanan Makanan.
  2. Produk Sudah Layak Beredar
  3. Produk Bebas Dipasarkan Secara Luas
  4. Keamanan Dan Mutu Produk Terjamin
  5. Kepercayaan Pembeli Meningkat
  6. Profesionalitas Produk Terangkat
  7. Meningkatkan Nilai Jual Produk
  8. Mendongkrak Harga Produk
  9. Produk Bisa Masuk Ritel Besar

Syarat Pengurusan & Pembuatan PIRT

  • Domisili Kelurahan Alamat Produksi (Jika Alamat Produksi Tidak Sama Dengan Alamat KTP)
  • Fotocopy SIUP
  • NPWP Pribadi / NPWP Perusahaan
  • Sampel Produk dan Label Produk
  • Foto Produksi
  • Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  • Fotocopy Sertifikat Penyuluhan Dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  • Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  • Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  • Untuk Beberapa Produk Makanan Dan Minuman Dengan Bahan Tertentu, Memerlukan Izin Dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (POM) Atau Memerlukan Persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

Biaya Pengurusan PIRT

Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) bisa langsung klik tombol wa di bawah atau klik disini ( 0821-4352-5559 )

lama Pengurusan PIRT Resmi

Lama Pengurusan PIRT adalah 1 – 3  Bulan  terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid

Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan nomor induk berusaha PIRT anda.

Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 

Hubungi saja tim Mitra Jasa Legalitas, serahkan dokumen anda dan tim Mitra Jasa Legalitas akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.

HUB : 0821-4352-5559

12 thoughts on “Jasa Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT )”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com