Jasa Pengurusan SKA

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti pengakuan
formal atau bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruki / LPJK.

SKA (Sertifikat keahlian) dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang ter-AKREDITASI LPJK.
Asosiasi profesi ter-Akreditasi LPJK bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga ahli konstruksi yang
memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.

Kualifikasi Sertifikat Keahlian / SKA

1. SKA Ahli Muda
2. SKA Ahli Madya
3. SKA Ahli Utama

Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.

Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.

Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.

SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.

 

Masa Berlaku SKA

Masa Berlaku SKA adalah selama 2 (Dua) Tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan

 

Biaya Pembuatan SKA

Biaya proses SKA tergantung pada bidang dan sub bidang Keahlian yang dipilih.

Untuk informasi lengkap mengenai biaya proses SKA sesuai bidang, silakan hubungi kami :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com