Sebagai pengusaha bisnis start up, penting bagi Anda untuk mendaftarkan perusahaan Anda. Jika Anda sudah mendaftar, maka Anda akan mendapatkan TDPSE. Lalu bagaimana cara mendaftar TDPSE dan adakah jasa pengurusan TDPSE?

Apa Itu TDPSE?

Sebelum mengulik lebih jauh tentang jasa pengurusan TDPSE dan cara mengurus TDPSE, ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu apa itu TDPSE.

TDPSE adalah singkatan dari Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Setiap orang, instansi negara, badan usaha, atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik wajib memiliki TDPSE. Baik pemanfaatannya untuk pelayanan publik ataupun non publik.

Kategori Pendaftaran PSE

Berdasarkan PP 71/2019 pasal 2 ayat 2, tidak semua perusahaan wajib mendaftar PSE. Hanya orang atau badan usaha yang memiliki situs, portal, atau aplikasi online dengan tujuan tertentu saja yang wajib memiliki TDPSE Kominfo.

Berikut ini adalah beberapa tujuan pemanfaatan sistem elektronik dan kategori usaha yang wajib mendaftar PSE:

  1. Marketplace dan ecommerce
  2. E-wallet, bank digital, dan payment gateway.
  3. Penyedia atau pengelola materi digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.
  4. Penyedia atau pengelola layanan komunikasi online dan media sosial seperti Facebook, Whatsapp, dan Twitter.
  5. Layanan mesin pencari atau penyedia informasi elektronik seperti Google, Youtube, dan Yahoo.
  6. Pemroresan data pribadi untuk operasional pelayanan transaksi elektronik masyarakat seperti Saas.

Panduan Pendaftaran PSE

Untuk mendapatkan TDPSE, Anda harus melakukan pendaftaran PSE terlebih dahulu. Bila Anda memutuskan untuk mengurus pendaftaran PSE Kominfo tanpa jasa pengurusan TDPSE, ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi. Di antaranya:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran PSE secara online dengan mengunjungi situs resmi kominfo di layanan.kominfo.go.id/register.

2. Melengkapi Dokumen Pendaftaran

Setelah itu, pastikan seluruh persyaratan dokumen pendaftaran PSE yang diperlukan sudah lengkap, yaitu:

  • NIB atau Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis
  • Nama domain jika sistem elektronik berupa situs
  • Sertifikat keamanan

3. Membuat Akun PSE

Selanjutnya, lakukan pendaftaran user PSE. Isi email, password, dan nama di kolom yang tersedia. Lalu tunggu hingga email konfirmasi dan link validasi sudah Anda terima. Lalu lakukan validasi dan login kembali.

Selanjutnya, isi form pendaftaran PSE dan submit dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.

4. Verifikasi Kelengkapan Data

Jika seluruh tahapan sudah selesai, pihak Kominfo akan memeriksa dan melakukan verifikasi. Apabila terdapat kekurangan dokumen, pihak Kominfo akan memberi tahu Anda. Sehingga, Anda bisa melengkapi persyaratan yang kurang dan melanjutkan pendaftaran.

5. Cek Status Terdaftar

Jika pendaftaran Anda sudah berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar. Nomor ini bisa Anda gunakan untuk mengecek status pendaftaran PSE Anda dan mendapatkan TDPSE dalam bentuk dokumen elektronik.

Manfaat Memiliki TDPSE

Manfaat utama memiliki TDPSE tentu saja menunjukkan bahwa perusahaan Anda adalah perusahaan yang taat hukum. Hal ini akan membuat bisnis Anda lebih dapat dipercaya oleh klien. Di samping itu, TDPSE juga sudah menjadi syarat berbagai izin di instansi pemerintah, termasuk OJK.

Itulah panduan pendaftaran PSE yang perlu Anda lakukan. Jika Anda merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus pendaftaran tersebut, Anda bisa meminta bantuan jasa pengurusan TDPSE. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hingga pendaftaran PSE Anda berhasil.

Apakah Anda sedang mencari jasa pengurusan TDPSE untuk memudahkan memperoleh TDPSE tanpa ribet? Tenang saja, Anda bisa menghubungi kami melalui:

WA 1 : 0821-3250-5553
WS 2 : 0821-4352-5559
Phone : 0821-3250-5553
Email: mitrajasalegalitas@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com