Jasa Pengurusan SKA Utama

SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah bukti pengakuan
formal atau bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruki / LPJK.

Dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang di Akreditasi LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi)Setiap Bidang harus memiliki 2 ( orang ) Tenaga Ahli yang bersertifikat dan ditetapkan sebagai PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) dan PJB ( Penanggung Jawab Bidang )

 

PJT dan PJB yang dipilih Badan Usaha yaitu Tenaga Terampil yang telah memiliki pengalaman kerja dibidang yang sama dengan bidang usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan / atau keterampilan tertentu.Setiap Perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajuhkan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Tenaga Ahli yang dipilih sebagai PJT / PJB oleh Badan Usaha dan telah memiliki Sertifikat Ketrampilan yang dikeluarkan oleh Asosiassi Profesi yang di Akreditasi oleh LPJK akan terdaftar secara langsung sebagai PJT / PJB Badan Usaha secara online di Webb LPJK.net.

Tenaga Ahli inipun dapat merangkap sebagai PJT / PJB pada Bidang Usaha Pelaksana Kontruksi lain.Masa berlaku SKT ada 2 (dua) tahun sejak SKT tersebut diterbitkan untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali

Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
⦁ Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
⦁ Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
⦁ Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

 

Berikut adalah contoh sertifkat Keahlian SMA/Sederajat

SKT

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com