Apa Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?

Apa Yang Dimaksud Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan

Macam– Macam Izin Lingkungan Yang Kami Urus

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  • UKL/UPL
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
 

Fungsi Izin Lingkungan

Adapun fungsi dari perizinan itu sendiri adalah selain dijadikan alat control bagi pemerintah/instansi pemberi izin, juga  dapat dijadikan dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana yang tercantum dalam dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang telah disepakati, ketaatan terhadap ketentuan yang tercantum dalam perizinan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap terlampaunya baku mutu lingkungan hidup dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

Apakah Yang Dimaksud Dengan AMDAL?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:

  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Syarat Pengurusan & Pembuatan AMDAL

Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)
  1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  4. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
  5. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
  6. Surat Permohonan
  7. Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
  8. Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
  9. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
  10. Gambar Struktur
  11. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)

lama Pengurusan AMDAL Resmi

Lama Pengurusan AMDAL RESMI adalah 14 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid

UKL/UPL

Apakah Yang Dimaksud Dengan UKL/UPL?

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

Syarat Pengurusan & Pembuatan UKL-UPL

Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)
  1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  4. Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan
  5. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
  6. Surat Permohonan
  7. Copy Tanda Lunas PBB/SPPT/STTS tahun terakhir
  8. Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
  9. Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (bila status IPT)
  10. Gambar Struktur
  11. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)

lama Pengurusan UKL-UPL Resmi

Lama Pengurusan UKL-UPL RESMI adalah 1-2 Minggu terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Apakah Yang Dimaksud Dengan SPPL?

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh : Instansi Pembina Teknis di Tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi dibawah koordinasi Walikotamadya atau Bupati Administrasi.

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dibuat oleh Pemrakarsa Kegiatan dengan dibubuhi materai dan diketahui oleh Instansi Pembina Teknis di tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi
Jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):

  • Bidang Perhubungan
  • Bidang Prasarana Wilayah
  • Bidang Pariwisata
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Bidang Pertanian
  • Bidang Peternakan
  • Bidang Perikanan
  • Bidang Kehutanan
  • Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Syarat Pengurusan & Pembuatan SPPL

Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)
  1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)
  3. Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atau Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar
  4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Denah Lokasi
  6. Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL)

lama Pengurusan UKL-UPL Resmi

Lama Pengurusan Rekom SPPL RESMI adalah 3-7 Hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid

Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan dan pengurusan AMDAl,UKL-UPL,SPPL Di Surabaya atau pun Di Sidoarjo anda. , Kami Juga Melayani Hampir Seluruh Wilayah Jawa Timur

Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan AMDAl,UKL-UPL,SPPL 

 

Hubungi saja tim Mitra Jasa Legalitas, serahkan dokumen anda dan tim Mitra Jasa Legalitas akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan AMDAl,UKL-UPL,SPPL usaha untuk anda.

 

0821 3250 5553

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com