Jasa pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang) bisa membantu pihak perusahaan untuk mengurus perizinan gudang mereka. Banyak perusahaan besar menggunakan gudang sebagai sarana untuk menyimpan barang atau produk-produknya.

Jika menilik adanya jasa pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang), maka pastinya pendirian gudang itu memerlukan perizinan atau legalitas. Jadi gudang yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyimpanan barang/produk perlu didaftarkan.

Guna sebagai perlindungan atas legalitasnya. Nah, gudang yang tidak mendaftarkan diri atau yang tidak legal akan berdampak terkena sanksi berupa penutupan. Proses pendaftaran gudang disebut sebagai Tanda Daftar Gudang (TDG).

Peraturan Pemerintah Terkait dengan Pergudangan

Perlu diketahui bahwasannya TDG bukanlah sebagai bukti perizinan usaha, melainkan hanya sebagai pendaftaran gudang dan legalitas pendirian gudang. Setiap gudang yang digunakan sebagai penyimpanan berbagai barang atau produk untuk usaha maka perlu mendaftarkan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2014, menyatakan bahwa gudang merupakan suatu ruangan yang tidak untuk dikunjungi oleh publik secara umum, melainkan untuk tempat penyimpanan barang dagangan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri.

Persyaratan untuk Mengurus TDG Melalui Jasa Pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang)

Tanda daftar gudang perlu dimiliki pihak perusahaan untuk gudangnya. Sebagai bukti nanti untuk proses distribusi barang. Sehingga perusahaan yang memiliki gudang bisa segera melakukan pendaftaran gudang agar aman.

Nah, salah satu untuk bisa mendaftarkan gudang, maka perlu sekali untuk memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan terlebih dahulu. Itulah kenapa perusahaan perlu untuk mendirikan PT untuk bisa mendaftarkan gudangnya. Jadi, berbagai persyaratan saling berkaitan.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftarkan gudang.

  • Perusahaan sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Foto copy KTP penanggung jawab serta NPWP perusahaan
  • Punya dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Menyertakan bukti foto gudang
  • Menyertakan pas foto penanggung jawab

Jika proses selesai maka Anda akan memiliki TDG untuk pendirian gudang. Nah, TDG ini berlaku selama 5 tahun dan nantinya bisa diperpanjang sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum habis masa berlakunya.

Jenis-Jenis Gudang

TDG diperuntukkan bagi gudang yang digunakan sebagai tempat usaha, misalnya usaha grosiran kain atau yang lainnya. Sehingga apabila memiliki gudang untuk keperluan pribadi, maka tidak perlu menggunakan perizinan dengan mendaftarkan gudang.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2016 menyatakan bahwa ada 2 jenis gudang yang pemerintah klasifikasikan untuk melakukan TDG. Yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

1. Gudang Terbuka

Gudang terbuka adalah gudang yang banguanannya menggunakan lahan terbuka dan memiliki batas-batas tertentu sesuai dengan aturan. Kriteria gudang terbuka yakni memiliki luas 1000 meter persegi. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2014.

2. Gudang Tertutup

Sedangkan untuk gudang tertutup yakni merupakan gudang dengan bangunan tertutup yang memakai pendingin maupun yang tidak memakainya. Ada beberapa klasifikasi untuk jenis gudang tertutup.

  • Gudang tertutup golongan A memiliki luas lokasi antara 100-1000 meter persegi
  • Gudang tertutup golongan B memiliki luas lokasi antara 1000-2500 meter persegi
  • Gudang tertutup golongan C memiliki luas lokasi di atas 2500 meter persegi
  • Gudang tertutup golongan D merupakan gudang yang berbentuk silo atau tangki

Apakah Semua Gudang Harus Memiliki TDG

Jawabannya adalah tidak. Jadi tidak semua gudang perlu melakukan pendaftaran untuk kepemiliki bukti berupa dokumen TDG. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan pada tahun 2014, ada beberapa pengecualian gudang yang tidak perlu mendaftarkan diri.

  • Kawasan berikat merupakan tempat untuk menimbun barang impor atau barang lain yang mana nantinya akan diolah dan dilakukan penggabungan untuk tujuan utama akan diekspor.
  • Gudang untuk penyimpanan barang sementara, seperti barang dagangan untuk usaha ritel atau eceran.

Demikian beberapa informasi terkait dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Bagi Anda yang hendak mengurus TDG bisa melalui jasa pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang). Semoga bermanfaat.

Mencari jasa pengurusan TDG yang terpercaya? Hubungi kami melalui:

WA 1 : 0821-3250-5553
WS 2 : 0821-4352-5559
Phone : 0821-3250-5553
Email: mitrajasalegalitas@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com