1 . Proses Sertifikat Tenaga Ahli

Pertama kali persiapkan sejumlah tenaga ahli untuk disertifikatkan AKREDITASI LPJK. Sertifikat  berupa SKA atau Sertifikat Keahlian dengan tingkatan Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama atau SKT – Sertifikat Keterampilan.

Klik disini tentang proses  SKT – Sertifikat Keterampilan atau SKA – Sertifikat Keahlian

2. Proses KTA – Kartu Tanda Anggota Asosiasi

Perusahaan jasa konstruksi harus masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang telah ter AKREDITASI lpjk.net. Ada banyak asosiasi yang telah ter Akreditasi. Melalui jasa kami, kami referensikan masuk pada asosiasi GAPENSI, GAPEKNAS. ASPEKSINDO, PERKINDO, AKLI, PERTINDO

3. Proses SBU – Sertifikat Badan Usaha

Asli Sertifikat tenaga ahli yang telah diproses sebelumnya beserta KTA Asosiasi wajib dilampirkan untuk mendapatkan SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Pada proses SBU ini semua dokumen dan administrasi perusahaan wajib diverifikasi bersama dokumen pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan lengkap dengan bukti pajak dan BAST.

Klik disini tentang proses SBU-Sertifikat Badan Usaha

4. Proses IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setelah itu baru bisa mengajukan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi di wilayah kota setempat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com