Jasa Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Muda dan Madya Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi

Didalam pekerjaan dan proyek yang berkaitan dengan konstruksi baik dengan teknologi dan skala kecil hingga proyek dan pekerjaan konstruksi dengan ancaman dan tingkat teknologi resiko tinggi pasti akan mempunyai unsur kecelakaan kerja dan bahaya, baik terhadap diri sendiri, property, lingkungan, asset, keamanan dan sebagainya. Hal itu mendasari diperlukannya peningkatan kompetensi kerja dan ilmu pengetahuan tentang kesalamatan dan Kesehatan kerja sebagai tenaga ahli K3 Konstruksi

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, No. 05 / PRT / M / 2014 perihal Pedoman Pembangunan Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia NO: 02 / PRT / M / 2018 tentang perubahan yang dilakukan pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum N °: 05 / PRT / M / 2014, para ahli muda dari konstruksi K3 adalah personel teknis yang memiliki keterampilan khusus di bidang K3 konstruksi di Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Konstruksi SMK3 yang dibuktikan oleh sertifikat pelatihan dan keterampilan yang dikeluarkan oleh lembaga atau lembaga sesuai dengan hukum, yang dimaksudkan oleh lembaga atau badan yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia adalah  Badan Sertifikasi Profesional (LSP).

Lembaga yang dimaksud berkompeten dalam melakukan sertifikasi K3 Konstruksi di Indonesia saat ini hanya 2, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER). Kemudian demi membanatu melaksanakan tugas dan tujuan dari masing masing Lembaga maka para pengusaha swasta diberikan kesempatan untuk melakukan proses sertifikasi AK3 Konstruksi melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Perusahaan ini nantinya akan memberikan layanan berupa Pelatihan dan menjadi partner sertifikasi K3 Konstruksi.

Latar Belakang Ahli K3 Muda Konstruksi

Pakar konstruksi K3 adalah staf teknis yang memiliki keterampilan khusus di bidang konstruksi K3 dalam perencanaan, implementasi dan penilaian konstruksi.

Itu ditentukan oleh peraturan bahwa setiap bangunan bangunan bangunan:

  • Memegang tenaga kerja lebih dari 100 orang atau untuk mengatur proyek 6 bulan yang stabil wajib memiliki minimal 1 (satu) ahli dari pembangunan K3, 1 (satu) konstruksi dan 2 (dua) pakar konstruksi muda.
  • Memegang tenaga kerja kurang dari 100 orang atau mengorganisir proyek kurang dari 6 bulan wajib memiliki minimum, 1 (1) konstruksi dan 1 (satu) pembangunan ahli muda.
  • Memegang tenaga kerja kurang dari 25 orang atau untuk mengatur proyek kurang dari 3 (tiga) bulan berkewajiban memiliki 1 (a) ahli konstruksi muda K3

Dan hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia layanan konstruksi (kontraktor), untuk memenuhi peraturan ini sehingga kompetensi dan lisensi ahli muda dalam konstruksi K3 adalah solusi untuk masalah ini di mana ada standar yang dapat menjadi nilai. Sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.

Layanan Sertifikasi Ahli K3 lainnya

Contoh DOK Ahli K3 Konstruksi

Kartu Tanda K3 Konstruksi
Kartu Tanda K3 Konstruksi
Sertifikat Ahli K3 Madya Konstruksi
Sertifikat Ahli K3 Madya Konstruksi
Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
SKP Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
SKP Sertifikat Ahli K3 Konstruksi

Syarat Pengurusan & Pembuatan K3 Konstruksi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijasah minimal SMA/SMK
  • Pas Foto 3×4 / 4×6
  • Kop Surat Perushaan jika di ajukan atas nama perusahaan

Lama Jasa Pengurusan Sertifikat Ahli K3 Konstruksi

Lama Jasa Pengurusan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi adalah 2-3 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid
Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan Seritifikat K3 Konstruksi anda.

Wilayah Cakupan Pengurusan Sertifikat Ahli K3 Konstruksi

Wilayah Pengurusan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta, Surabaya, Tanggerang, Bandung, Dsb.

Konsultasikan Kebutuhan anda sekarang, Gratis!

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com