Mitra Jasa Legalitas- Setiap para pelaku usaha konstruksi perlu memahami pentingnya perizinan legalitas penyedia layanan di bidang ini. Sebagai salah-satu tanda kepatuhan terhadap hukum yang menyangkut tanggung jawab keselamatan kerja dan kepentingan orang banyak. Alasannya karena, menjalankan bisnis di bidang konstruksi tidak semudah membalikan telapak tangan.

Ada konsekuensi dan dampak yang harus para pelaku usaha pertimbangkan sehingga operasional dapat berjalan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang secara tidak langsung dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut. Apalagi perkembangan usaha di bidang konstruksi saat ini semakin massif, terlihat dari banyaknya proyek pembangunan.

Pentingnya Perizinan bagi Para Pelaku Usaha konstruksi

Pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha konstruksi berkaitan dengan manfaat yang akan menjaga keberlangsungan bisnis berikutnya. Baik itu di mata hukum maupun konsumen, yang tanpa disadari meningkatkan kredibilitas usaha di hadapan publik. Adapun manfaat tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan manfaat pertama dalam pembahasan kali ini dari pentingnya memiliki perizinan legalitas usaha konstruksi. Artinya, usaha di bidang konstruksi yang telah memiliki perizinan akan memperoleh jaminan hukum,  jika suatu saat menghadapi permasalahan merugikan bagi perusahaan.

Setidaknya usaha tersebut akan mendapat perlindungan dan pembelaan yang kuat dari hukum untuk membuktikan kebenaran. Contohnya : Permasalahan sengketa usaha yang dapat digugat dan dimenangkan untuk mempertahankan hak kepemilikan jika memang pelaku usaha mempunyai izin lengkap.

2. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Suatu usaha yang memiliki lengkap surat-surat perizinan secara tidak langsung sedang membangun kepercayaan publik sebagai calon konsumen. Usaha legal dan baik pasti memiliki perizinan legalitas operasional sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga masyarakat tidak akan ragu menggunakan jasa usaha konstruksi tersebut.

Kepercayaan ini berarti kredibilitas yang akan memberi nilai lebih bagi usaha untuk dapat mempertahankan operasional. Melalui sarana promosi yang menarik perhatian masyarakat dan sangat bermanfaat untuk dapat mendongkrak hasil penawaran atau mengenalkan usaha.

Selain itu, melalui alur dana tambahan dari pihak-pihak yang menawarkan kerja sama dan mensyaratkan lampiran perizinan legalitas usaha. Dimana faktanya perusahaan yang memiliki kredibilitas baik di lapangan dan mempunyai izin lengkap secara umum lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal.

3. Kemudahan Mengikuti Lelang Atau Tender dalam Sebuah proyek

Memiliki dokumen perizinan bagi usaha konstruksi dan sejenisnya yang lengkap akan memberi kemudahan dalam proses pengajuan mengikuti tender maupun lelang. Dimana tender atau lelang ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah atau perusahaan asing yang telah memadai dalam modal.

Salah-satu syarat yang paling utama untuk mengikuti dan bisa lolos tender antara lain wajib memiliki semua surat izin legalitas usaha. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Konstruksi (SIUJK), NPWP dan laporan keuangan dari perusahaan selama tiga tahun yang berjalan.

4. Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

Maksud syarat penunjang perkembangan modal adalah, usaha yang mempunyai legalitas perizinan biasanya mudah mendapat suntikan dana. Sekalipun dana pinjaman Bank yang memang diajukan oleh pemilik. Sebab bagaimanapun juga modal sangat diperlukan untuk meningkatkan usaha yang tidak selalu mudah didapat.

Pelaku usaha yang mengajukan pinjaman ke bank harus memenuhi semua dokumen persyaratan agar segera diproses. Salah-satunya melampirkan semua persyaratan pengajuan, termasuk salinan dokumen atau asli perizinan legalitas usaha selain data diri pengaju.

5. Pengurusan Nilai Pajak

Isi dokumen perizinan usaha secara umum memuat perincian terkait aturan-aturan dan larangan apa saja. Mencakup aturan pajak yang langsung

bisa segera diurus oleh pelaku usaha untuk meminimalisir pembengkakan dan penunggakan. Hal ini karena, jumlah pajak suatu usaha cukup besar untuk skala bisnis sesuai PP No. 51 tahun 2008.

Namun, bagi setiap pemilik SBU akan mendapat pengurangan pajak yang artinya jika memiliki SIUJK sudah pasti mengantongi nilainya. Perhitungan pengurangan berlaku 2% bagi usaha yang sudah memiliki SBU. Artinya apabila belum memiliki SBU beban pajaknya sebesar 6% sementara jika sudah hanya 4%.

Konsekuensi atau Dampak Jika Usaha Konstruksi Tidak Mempunyai Perizinan

Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, suatu usaha di bidang konstruksi jika tidak memiliki dokumen perizinan maka akan mendapat sanksi. Termasuk jika terbukti juga tidak menjalankan ketentuan seperti peraturan yang telah tercatat di dalam Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi tersebut. Meliputi sanksi administratif hingga dampak lain yang tentu akan menjadi tanggungan usaha.

Sanksi yang berbentuk administratif dapat berupa peringatan tertulis untuk teguran pertama terhadap pelanggaran kewajiban. Berlaku dalam rentang waktu tertentu yang tujuannya memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Namun, jika sampai batas waktu tersebut tetap tidak dilaksanakan maka pihak berwenang membekukan aktivitas usaha.

Sehingga pelaku usaha tidak dapat menjalankan pekerjaan konstruksi sama sekali. Contohnya Pemerintah Daerah yang mencabut permanen izin usaha,  jika perusahaan tetap tidak mengurus perizinan dan mengabaikan peringatan. Agar pelaku usaha mendapat efek yang paling berat dan jika ingin menjalankan operasional kembali harus mulai lagi dari awal.

Termasuk pengajuan dan pengurusan usaha yang secara umum akan lebih sulit. Pasalnya kredibilitas pelaku usaha tentu sudah menurun dan citra perusahaan menjadi buruk yang mempengaruhi kepercayaan klien. Apalagi klien besar yang menawarkan proyek bernilai tinggi dan biasa mengecek dokumen perizinan usaha mitra kerja samanya.

Pentingnya memiliki izin usaha konstruksi ini bukan tanpa sebab dan alasan. Oleh karena itu, untuk setiap para pelaku usaha di bidang konstruksi harus memahami seberapa pentingnya memiliki perizinan. Sebagaimana kewajiban hukum yang tertera dalam peraturan di Indonesia dalam memberi dampak dan manfaat tersendiri bagi pelaku usaha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com