Mitra Jasa Legalitas- UD atau usaha dagang sebuah bisnis biasanya dijalankan oleh perorangan.Sehingga setiap permasalahan yang ada, hanya akan diselesaikan oleh pemilik usaha itu saja.  Dengan kegiatan utamanya membeli dan menjual kembali suatu barang yang khusus ataupun beragam kepada konsumen.

Contoh bukti fisiknya toko dan grosir. Dimana usaha tersebut seringkali asetnya tidak dipisahkan dari harta pribadi dan usaha. Sehingga jika ada masalah dalam operasional termasuk finansial usaha, hal tersebut pun akan berpengaruh besar

Manfaat Pendirian UD bagi Para Pelaku Usaha Perorangan

Ada beberapa manfaat yang akan pelaku usaha rasakan ketika nantinya usaha mereka terdaftar secara legal. Umumnya, nanti bisnis yang mereka jalankan akan mendapat perlindungan hukum secara resmi. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa mendapat bantuan hukum untuk menyelesaikannya. Untuk lebih lanjutnya, yuk simak sampai selesai!

1. Sarana Perlindungan Hukum

Sebuah surat izin usaha dagang atau UD yang dimiliki seorang pedagang memiliki fungsi sebagai sarana perlindungan hukum. Baik bagi basis pedagang kecil, menengah, atau kelas atas yang dapat mereka gunakan untuk operasional usahanya. Sehingga tercatat secara legal oleh pemerintah yang mana dampaknya usaha tersebut terhindar dari tindakan penertiban Satpol PP.

2. Syarat dalam Kegiatan yang Bersifat Menunjang Perkembangan Usaha

Manfaat memiliki surat usaha dagang selanjutnya adalah dapat menjadi syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan. Mengingat banyaknya program dan kebijakan pemerintah yang terus-terusan mendorong para UMKM  bertumbuh melalui bantuan dana serta pelatihan. Dimana untuk bisa mendapatkan dan mengajukan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari persyaratan perizinan.

3.  Syarat Mengikuti Tender dan Pelelangan

Ada beberapa jenis usaha rumahan yang kegiatannya tidak jarang memiliki keterkaitan dengan suatu tender proyek. Nah, untuk dapat mengikuti atau mengajukan join tender tersebut sangat memerlukan bukti legalitas perizinan usaha. Oleh karena itu, manfaat yang ketiga dari memiliki surat usaha dagang yaitu dapat menjadi syarat kelengkapan untuk mengikuti tender dan pelelangan.

4. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional

Surat usaha dagang juga dapat digunakan sebagai bukti dan persyaratan kelegalan perizinan operasional secara internasional. Seperti pengusaha lokal kerajinan yang dapat melakukan ekspor dan impor hasil produksinya ke luar negeri karena berhasil memenuhi ketentuan hukum pemerintah. Salah-satunya perizinan usaha di bea cukai yang memerlukan pemeriksaan sangat ketat.

5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Mengajukan perizinan sebuah usaha dagang kepada instansi-instansi pemerintah secara tidak langsung dapat menjadi sarana promosi. Dimana dalam hal ini dapat membuka peluang usaha tersebut untuk bisa mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Bahkan dampaknya dapat mempengaruhi kredibilitas usaha yang semakin dipercaya.

6. Mendapat Pendampingan Usaha

Manfaat keenam dari memiliki surat izin usaha dagang adalah berpeluang mendapat pendampingan. Sebagai perwujudan kebijakan pemerintah yang berupaya membantu pengoptimalan potensi usaha. Terkait aspek pengetahuan, praktik, dan dukungan modal tambahan sebagaimana ulasan di poin dua.

7. Sadar Pajak

Surat usaha dagang yang dimiliki oleh seorang pedagang juga tentu dapat menjadi peringatan sadar pajak. Khususnya pedagang yang telah memenuhi penghasilan bersyarat dalam membayar pajak kepada pemerintah.

Ciri UD dan Jenis-Jenisnya

Ada juga beberapa ciri UD yang dapat kamu ketahui diantaranya tidak memiliki badan hukum. Artinya, surat usaha dagang ini mempunyai karakteristik yang tidak perlu melakukan pemisahan harta antara kekayaan pribadi dengan penghasilan bisnis. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban berada sepenuhnya di tangan pemilik. Adapun untuk ciri lainnya adalah sebagai berikut!

1.      Kepemilikan dan modal

Sementara jika berdasarkan kepemilikan dan modal, surat usaha ini memiliki  proses pendirian izin yang sangat sederhana. Sehingga dapat dilakukan oleh sendiri tanpa perlu mengajak orang lain dengan modal usaha cukup berasal dari perorangan. Alhasil, kepemilikan sepenuhnya berada di tangan orang pemilik modal.

2.      Operasional

Operasional usahanya pun memiliki peran yang sangat sentral karena surat usaha menempatkan pemilik sekaligus pendiri langsung ikut andil. Sehingga tingkat kebutuhan modal biasanya relatif kecil, agar pedagang tidak mengalami kesulitan dalam mengambil keuntungan untuk biaya awal.

3.      Berdasarkan kategori

Pertama,menurut klasifikasi konsumen yang meliputi tiga jenis usaha dagang, yakni pelaku distributor terbesar atau wholesaler, sedang (middle), dan kecil (retailer). Dimana para pelaku usaha ini memiliki kedudukan yang saling berkaitan antara menyediakan dan menawarkan barang untuk dapat kembali dijual.

Kedua, berdasarkan produk yang biasanya mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti kestrategisan lokasi dagang, minat, dan kebutuhan para pelaku usaha. Contohnya usaha dagang barang produksi atau bahan baku yang berperan sebagai penyuplai barang produksi sebuah produk.

Seperti menjual kayu dalam bentuk gelondongan. Lalu ada usaha dagang barang jadi, misalnya penjual produk elektronik.

UD akan terlindungi secara hukum apabila mendaftarkan usaha dan memiliki surat izin usaha secara legal. Adapun manfaatnya yang akan pelaku usaha rasakan antara lain adalah mendapatkan legalitas resmi, pendampingan usaha yang berkaitan dengan pengembangan, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan legalitas tersebut, Mitra Jasa Legalitas akan membantu Anda dengan pengajuan yang mudah dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com