Mitra Jasa Legalitas- Pembuatan CV termasuk ke dalam salah-satu upaya melegalkan sebuah usaha yang memang sudah menjadi suatu kewajiban. Agar usaha tersebut memiliki kejelasan status yang tentunya berdampak pada banyak hal. Seperti saat sedang membangun sebuah keprofesionalan usaha dalam menjaring banyak kerjasama. Dimana dalam mendirikan badan usaha ini juga tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan.

Namun, akan ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh seorang wirausaha ketika berani memutuskan untuk bisa membuat CV. Sementara pengertian dari CV sendiri adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki badan hukum seperti PT dengan istilah persekutuan komanditer. Meskipun proses registrasi antara PT dan CV memiliki alur yang hampir serupa.

Manfaat Pembuatan CV Bagi Para Wirausaha

Meskipun pendirian CV tidak lebih besar daripada PT, tetapi ada banyak keuntungan yang akan Anda dapatkannya. Adapun manfaat pembuatan CV bagi para wirausaha yang dapat Anda ketahui diantaranya sebagai berikut :

1.   Menjadi bisnis yang diakui negara

Menjadi perusahaan yang diakui negara adalah manfaat pertama dari pembuatan CV sebagai bukti kelegalan. Hal ini karena, ketika proses registrasi Anda juga harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan. Artinya, secara tidak langsung NPWP  tersebut menjadi suatu identitas yang diakui, karena perusahaan wajib membayar pajak negara sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, jika perusahaan membayar pajak secara rutin, maka tanpa disadari menjadi entitas turut serta menyumbang pembangunan negara. Sehingga legalitas perusahaan ini nantinya tidak akan diragukan lagi jika memang sudah mempunyai NPWP.

2.   Lebih profesional

Melegalkan suatu usaha dengan mendirikan suatu CV yang sesuai dengan ketentuan dapat membuat hal itu terlihat lebih profesional. Dengan terdaftar secara resmi administrasi di Kemenkumham yang tentunya dapat membangun kepercayaan konsumen pada produk usaha tersebut. Apalagi upaya ini termasuk langkah pertama yang penting untuk membangun sebuah branding.

Pasalnya para konsumen atau customer seringkali pasti melihat branding terlebih dahulu ketika akan memutuskan membeli suatu produk. Dimana branding tersebut juga sangat penting dalam mempengaruhi atau menambah kredibilitas perusahaan. Salah-satunya keberadaan perusahaan di masyarakat yang tidak luput jadi pertimbangan. Apakah diterima secara baik atau tidak!

3.   Mudah dalam Berbisnis

Manfaat selanjutnya dari membuat CV yang dapat Anda pahami adalah bisa memperlancar jalannya suatu bisnis. Hal ini karena, dengan adanya CV akan lebih mudah membangun kerjasama bersama pihak lain. Dimana fungsi dari CV sendiri tentunya sebagai dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk meyakinkan calon klien.

Apabila hubungan kerjasama berjalan sukses, secara otomatis akan berdampak bagi jalan bisnis itu. Sehingga potensi keberhasilan perusahaan pun dapat terlihat dan terukur dengan dugaan data awal.

4.   Modal Usaha yang Minim

Kelebihan membuat CV yang pertama adalah tidak ada syarat minimum modal. Sehingga opsi ini dapat dipilih oleh para calon pengusaha yang ingin membuat usaha dan melegalkannya, tetapi modal pas-pasan. Jadi, jangan heran jika badan usaha berbentuk CV banyak digandrungi para pebisnis kecil.

5.   Proses Pendirian Lebih Mudah

Selain tidak ada syarat minimum modal, kelebihan membuat CV selanjutnya yaitu proses pendirian lebih mudah. Anda hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran atau prosedur registrasi yang lebih singkat dibanding PT. Pasalnya tidak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham.

Bahkan biaya yang dibutuhkan untuk proses registrasi pun jauh lebih murah dibanding dengan mendirikan PT. Sehingga membuat CV dapat menjadi solusi yang baik, ketika Anda ingin mendirikan suatu usaha legal dengan modal relatif sedikit.

6.   Pengambilan Keputusan yang Cepat

Kelebihan dari membuat CV yang ketiga adalah pengambilan keputusan cukup cepat. Pasalnya tidak perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda dengan PT yang memang harus. Keputusan bagi CV hanya perlu melakukan musyawarah kecil antar anggota yang memiliki keterkaitan saja.

Dimana hal ini tidak perlu membuang waktu untuk mengeksekusi keputusan genting perusahaan. Seperti membahas perubahan Anggaran Dasar atau yang biasa disingkat dengan AD.

7.   Sistem Kepemilikan dan Pajak Lebih Mudah

Kepemilikan CV terbagi menjadi dua bagian, yakni antara sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif ini adalah pihak yang bertanggung jawab atas semua produktivitas perusahaan. Sementara sekutu aktif adalah mereka yang hanya menanam modal saja, sehingga tidak bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.

Pihak pasif hanya akan dibebani kerugian jika perusahaan mengalami kegagalan atau penurunan produktivitas. Tidak seperti pihak aktif yang memiliki semu beban mempertanggungjawabkan semuanya. Sementara untuk perpajakan, CV akan dikenai satu kali pajak yaitu bagi perusahaannya sendiri, tidak berlaku pada laba karena termasuk non PPh.

Rekomendasi Jasa Legalitas Pendirian CV

Mitra Jasa Legalitas sudah membantu banyak client untuk mendapatkan legalitas bagi usaha atau bisnis yang dikelolanya. Selain itu, kami memiliki tim yang sudah berpengalaman dan profesional dalam membantu client. Tidak hanya itu, Anda pun dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kami sebelum mengajukan pendirian CV. Semua proses akan berlangsung secara transparan dan cepat.

Pendirian CV tersebut tentunya tidak lepas dari berbagai beberapa syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu perlu Anda ikuti. Sehingga nantinya, mendapatkan keuntungan untuk usaha Anda. Seperti mendapatkan perlindungan hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com