Ketika Anda akan membangun sebuah usaha, baik berskala besar maupun kecil tentu tidak asing dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM). LPKM merupakan sebuah kepentingan yang harus dimengerti oleh pelaku usaha. Oleh karena ini kami akan membahas apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mengapa penting bagi pengusaha di Indonesia?

Dengan mengerti apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mengapa penting bagi pengusaha di Indonesia? Anda akan memahami apakah usaha yang Anda miliki tergolong usaha yang wajib melaporkan LKPM.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak dan Layanannya

Apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Source : Unsplash

Sebagai pelaku usaha Anda haruslah memahami apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), cara melaporkannya, apa saja yang harus dipersiapkan hingga mengetahui mengapa LKPM begitu penting disampaikan oleh pengusaha.

Adapun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah sebuah laporan yang membahas mengenai perkembangan perwujudan dari penanaman modal, realisasi tenaga kerja, perwujudan dari pelaporan produksi termasuk nilai ekspor serta kewajiban kemitraan hingga masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha. Laporan ini wajib atau harus dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha.

Melaporkan dan menyampaikan LKPM merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha, apalagi kewajiban menyampaikan LKPM memiliki dasar hukum. Kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Penanaman Modal ini tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 pasal 15 disebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melaporkan atau menyampaikan serta membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 5 huruf c juga dijelasakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM. Hal ini dijelaskan pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2).

Pada pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa ‘Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.’ Sementara itu dalam Pasal 32 ayat(2) menjelaskan mengenai cara melaporkan LKPM, adapun bunyi pasal tersebut adalah ‘Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.’

Mengapa LKPM Penting Bagi Pengusaha di Indonesia?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Sebagai pelaku usaha, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) begitu penting dan merupakan sebuah kewajiban. Hal ini dikarenakan LKPM merupakan media pengukur perkembangan investasi yang ada di Indonesia.

Selain itu pentingnya LKPM juga disebabkan karena LKPM adalah sebagai dasar atau acuan pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan kebijakan-kebijakan umum dalam penanaman modal. Dengan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, maka akan tercipta iklim yang kondisif untuk mempercepat pembagunan ekonomi yang ada di Indonesia.

Dengan pentingnya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, maka akan ada sanksi administratif bagi siapa saja pelaku usaha yang tidak patuh dengan kewajiban ini. Adapun sanksi administratif yang akan diterima pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM adalah berikut ini.

1. Peringatan Tertulis

Sanksi administratif ini dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan, yaitu karena:

  • Pelaku usaha tidak membuat LKPM dan menyampaikannya selama 2 (dua) periode berturut-turut
  • Pelaku usaha melaporkan kegiatan penanaman modal pertama kali tanpa ada nilai tambahan perwujudan investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut

2. Penghentian Sementara

Jika pelaku usaha tidak melakukan kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan, maka pelaku usaha akan diberhentikan sementara.

3. Pencabutan Perizinan Berusaha dan/ atau Kegiatan Usaha

Saat pelaku usaha melakukan pelanggaran sedang namun tidak memenuhi kewajibannya atas sanksi pelanggaran tersebut, maka pencabutan perizinan berusaha dan atau kegiatan usaha akan dilakukan.

Dalam penerapan sanksi administratif ini, pelaku usaha akan dikenakan secara berjenjang, maksudnya jika pelaku usaha telah memenuhi kewajiban serta memberikan tanggapan atas sanksi yang didapatkannya, maka sanksi tersebut akan gugur. Namun apabila tidak memenuhi kewajibannya maka sanksi administratif selanjutnya akan diberlakukan. Adapun tenggat waktu sanksi administratif ini adalah sebagai berikut.

  • Peringatan Pertama (30 hari kerja) 
  • Peringatan Kedua (15 hari kerja)
  • Peringatan Ketiga (10 hari kerja)
  • Penghentian Sementara (30 hari kerja)
  • Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha

Pelaku Usaha yang Wajib Melaporkan LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Source : Unsplash

Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal memang sebuah kewajiban pelaku usaha di Indonesia, akan tetapi tidak semua pelaku usaha harus melaporkan kegiatan ini. Berikut adalah pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat(4), ada tiga pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM, yaitu.

  1. Pelaku Usaha Kecil, dengan nilai modal Rp 1 – 5 miliar per semester
  2. Pelaku Usaha Menangah, dengan nilai modal Rp 5 – 10 miliar per triwulan
  3. Pelaku Usaha Besar, dengan nilai modal lebih dari Rp 10 miliar per triwulan.

Demikian artikel mengenai apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mengapa penting bagi pengusaha di Indonesia? Jika Anda ingin melakukan pengurusan izin usaha, maka Anda bisa menggunakan MITRA JASA LEGALITAS. 

Baca Juga : Jasa Pengurusan ISO 27001 Murah dan Cepat

MITRA JASA LEGALITAS merupakan perusahaan Konsultan & Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah sangat berpengalaman dan terpercaya. Lebih lanjut Anda bisa mengunjungi https://mitrajasalegalitas.com/ untuk mengetahui kredibelitas perusahaan tersebut. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com