Sebagai pelaku usaha tentu tidak asing lagi dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan secara berkala. Namun untuk Anda yang baru saja mau menyampaikan laporan LKPM berikut ini merupakan persyaratan dan prosedur pengajuan LKPM melalui OSS di Indonesia yang harus Anda ketahui.

Persyaratan dan prosedur pengajuan LKPM melalui OSS di Indonesia sangat wajib Anda ketahui sebelum melakukan atau membaut Laporan LKPM yang akan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Hal ini akan memudahkan Anda dalam verifikasi LKPM agar laporan yang Anda buat tidak perlu diperbaiki dan bisa disetujui.

Baca Juga : Apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal & Pentingnya Untuk Pengusaha

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS di Indonesia

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

Sebelum mempelajari persyaratan dan prosedur pengajuan LKPM melalui OSS di Indonesia, pelaku usaha harus lebih dahulu mengetahui di kelompok mana usaha yang dijalankannya berada. Apakah usaha tersebut masuk kelompok usaha wajib menyampaikan LKPM atau tidak.

Jika usaha Anda memiliki nilai modal mulai dari Rp 1 miliar, maka Anda wajib membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewajiban ini dikarenakan LKPM merupakan landasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakan dalam penanam modal.

Jenis LKPM Menurut Skala Usaha

Selain itu, hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah jenis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang terbagi menjadi dua menurut skala usaha.

1. LKPM UMK

yaitu pelaku usaha berskala mikro atau kecil yang memiliki nilai modal tidal melebihi Rp 5 miliar.

Dalam jenis LKPM ini, LKPM yang disampaikan tidak terbagi atas tahap konstruksi, produksi atau operasi komersial serta disampaikan per semester.

Per semester yang dimaksud adalah pelaku usaha berskala kecil harus menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali. Yaitu semester satu pada 10 Juli dan semester dua pada 10 Januari yang jatuh pada tahun berikutnya.

2. LKPM Non UMK

yaitu pelaku usaha menangah karena memiliki nilai modal Rp 5 – 10 miliar.

Jika LKPM UMK dilaporkan secara per semester, maka LKPM Non UMK dilaporkan per triwulan dan terbagi atas tahap konstruksi serta tahap produksi atau operasi komersial.

Penyampaian LKPM pada setiap triwulan adalah menyampaikan LKPM pada setiap tiga bulan sekali, yaitu triwulan satu pada 10 April, triwulan dua pada 10 Juli, triwulan tiga pada 10 Oktober, dan triwulan empat pada 10 Januari tahun berikutnya.

Jika Anda sudah mengetahui apakah usaha Anda yang termasuk wajib menyampaikan LKPM atau tidak, serta mengerti jenis LKPM mana yang harus Anda sampaikan. Selanjutnya yang harus Anda ketahui mengenai persyaratan pengajuan LKPM melalui OSS.

OSS Untuk Perizinan Usaha

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

Namun sebelum itu Anda juga harus mengetahui apa itu OSS. Jadi OSS merupakan akronim dari Online Single Submission yang merupakan sistem perizinan barusaha yang telah terintregrasi secara elektronik yang diselenggarakan dan dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Menyampaikan LKPM memang wajib dilakukan secara daring atau sistem OSS yang telah tertuang pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahu 2021 Pasal 32 ayat (2) yang menjelaskan bahwa cara menyampaikan LKPM diakukan melalui sistem OSS.

Persyaratan Pengajuan LKPM

Adapun syarat pelaku usaha untuk mengajukan LKPM adalah berikut ini.

  1. Telah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalaui https://oss.go.id/ 
  2. Telah mengisi data proyek hingga tahap kedelapan untuk setiap KLBI yang didaftarkan
  3. Setelah pelaku usaha melakukan pengisian data di OSS 1.0 maka selanjutnya wajib migrasi data melaui OSS 1.1 
  4. Pelaku usaha telah memiliki hak akses yang dikirimkan oleh BKPM melalui email kepada orang yang dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.

Prosedur Pengajuan LKPM

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

Setelah memenuhi syarat untuk mengajukan LKPM, maka selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah prosedur pengajuan LKPM. Dengan mengetahui mengenai prosedur ini, Anda akan mendapatkan kemudahan saat menyampaikan LKPM. Berikut prosedur pengajuan LKPM yang harus Anda ketahui.

  1. Membuat LKPM di https://oss.go.id/
  2. Setelah LKPM terkirim maka akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh BKPM, yang memungkinkan LKPM akan dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Jika LKPM telah diperbaiki oleh pelaku usaha, maka LKPM akan dikirim kembali kepada BKPM
  4. Setelah itu LKPM akan disetujui

Dengan melakukan prosedur pengajuan LKPM ini, setelah LKPM disetujui maka akan tersimpan pada sistem OSS. Kemudian BKPM akan melakukan pengumpulan data yang kemudiakan disampaikan paling lambat setiap akhir bulan saat pelaku usaha menyampaikan LKPM sesuai jenis LKPM.

Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan LKPM melalui OSS di Indonesia. Semoga dengan artikel ini dapat membantu pelaku usaha mengetahui hal-hal yang perlu dipahami sebelum melakukan pengajuan LKPM.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak dan Layanannya

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus legalitas perizinan usaha, maka MITRA JASA LEGALITAS siap membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perizinan berusaha. Selain itu MITRA JASA LEGALITAS juga dapat mebantu anda untuk mengurus izin pendirian dan pembuatan usaha. Selengkapnya dapat Anda temukan di laman resmi MITRA JASA LEGALITAS https://mitrajasalegalitas.com/.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com