Mitra Jasa Legalitas- Ada beragam jenis legalitas konstruksi yang perlu didapatkan oleh para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang tersbeut. Selain itu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berbeda tiap jenisnya.

Jika Anda merasa memiliki waktu yang terbats, maka dapat mengajukan perizinan dengan bantuan Mitra Jasa Legalitas.Nantinya, urusan hal tersebut akan ditangani  oleh tenaga ahli yang sudah memiliki jam terbang tinggi. Lantas, tahukah Anda apa saja jenis surat legalitas konstruksi yang tersedia di mitra jasa tersebut?

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Legalitas untuk usaha di bidang konstruksi yang pertama wajib dimiliki oleh para pengusaha kontraktor adalah SIUJK. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang memuat berkas atau dokumen perizinan tentang kelegalan suatu operasional. Sehingga dengan adanya SIUJK ini perusahaan dapat dinilai mampu untuk mengerjakan proyek sesuai kualifikasi.

Klasifikasi SIUJK sendiri terbagi ke dalam beberapa golongan agar sesuai dengan kualifikasi setiap proyek yang akan dikerjakan. Mulai dari K1 dan K2 untuk golongan SIUJK perusahaan yang sudah berbentuk badan usaha CV. Lalu ada K3, M1, M2, B1, dan B2 untuk kualifikasi SIUJK perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum atau PT.

Sementara bagi Penanaman Modal Asing atau PMA maka kualifikasi SIUJK konstruksinya masuk ke daaam golongan B2. Dimana SIUJK ini juga terbagi ke dalam beberapa jenis antara lain :

1. Legalita Konstruksi:   IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) Nasional

Jenis SIUJK yang pertama adalah IUJK Nasional. Jenis perizinan yang satu ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi dengan sertifikasi langsung dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat. Seperti Pemda atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).

Berdasarkan dasar hukum dari peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Mencakup kualifikasi bagi IUJK kecil, menengah, hingga skala besar.

2.   IUJK PMA (Penanaman Modal Asing)

Izin usaha SIUJK yang kedua khusus digunakan oleh para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Jenis sertifikasi PMA langsung dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sesuai ketentuan hukum yang termaktub dalam Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin IUJK PMA menurut kualifikasi skala besar.

3.   IUJK BUJKA (Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Jenis SIUJK yang terakhir yaitu IUJK BUJKA dengan sertifikasi langsung dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Bagi perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan operasioanalnya. Menurut hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin BUJKA dengan kualifikasi tertentu.

Legalitas Konstruksi: Sertifikat Badan Usaha

Legalitas untuk usaha jasa konstruksi yang harus dimiliki oleh para pengusaha kontraktor selanjutnya adalah SBU. Surat badan usaha yang dapat menjadi bukti pengakuan kompetensi sesuai kualifikasi dibidang terkait. SBU ini dapat dimiliki setelah mendapat SKA dan terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK.

Fungsi dari Sertifikat Badan Usaha yaitu untuk menjadi bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan operasionalnya. Sehingga usaha konstruksi tersebut dapat dikatakan kompeten dan setara dengan kemampuan Jasa Konstruksi asing. Sementara untuk pengurusan sertifikasinya dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha secara hukum.

Namun, jika badan usaha belum terbentuk secara hukum dan masih perorangan, maka izin yang diajukan dapat dibuat dengan bentuk TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan). Ketentuan kepemilikan SBU ini berada dalam pasal 30 UU Jasa Konstruksi dengan waktu pengajuan biasanya diproses kurang lebih dari 1 bulan. Adapun syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha diantaranya :

  • Akte Pendirian Usaha baik PT maupun CV
  • SK dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengesahan
  • Surat Domisili Usaha sesuai Lokasi Operasional atau Pusat Kantor
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan atau NPWP
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB
  • Dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Dokumen yang berisi neraca laporan keuangan perusahaan
  • Surat Keterangan Keterampilan atau (SKT) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Asosiasi atau KTA di LPJK
  • Data Diri Pengurus Perusahaan (KTP, KK, Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar)
  • Organigram struktur perusahaan

Legalitas Konstruksi: SKA dan SKT

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli yang sudah memenuhi persyaratan sesuai kualifikasi perusahaan. SKA ini dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan besar dan menengah. Sementara SKT diperuntukkan bagi tenaga ahli perusahaan golongan kecil.

Agar dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha. Selain itu, kepemilikan SKA dan SKT ini penting sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender. Dalam menjadi bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan meliputi ahli utama, madya, dan muda atau tingkat I, II, hingga III.

Adapun syarat-syarat pengurusan SKA atau SKT yang harus dilampirkan meliputi fotokopi data (KTP, NPWP bagi SKA, IJAZAH, dan pas foto). Dengan ketentuan berkas yang dikirim melalui email harus jelas untuk mempercepat proses kerja dalam bentuk JPG/PDF. Masa berlaku sertifikasi ini umumnya selama 3 tahun sejak penerbitan.

Ketiga berkas utama legalitas konstruksi ini tentu dapat diurus atau diproses melalui jasa perizinan legal. Dimana Anda hanya perlu melampirkan semua berkas yang diperlukan dan membayar uang sewa jasa. Berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum umum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com