Mitra Jasa Legalitas- Ada sejumlah prosedur hak paten untuk musik yang dapat dipatuhi oleh para musisi. Sebagai wujud kesadaran dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka secara hukum. Pasalnya tidak sedikit masih ada musisi yang tidak mau tahu mengenai HAKI cipta karya musik mereka. Namun, ketika lagu mereka dibawakan oleh orang lain selalu menyinggung pasal HAKI dan Royalti.

Seperti kasus polemik antar musisi kenamaan Indonesia yang belum lama ini yakni Band Kotak antara Tantri dan Vokalis terdahulu. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran akan hak Cipta atau HAKI bagi musisi ini dapat menjadi alat untuk menghindar dari permasalahan tersebut. Bahkan musisi yang telah menyadari HAKI mereka, sudah terang-terangan melakukan pelarangan. Contohnya larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19.

Prosedur Hak Paten untuk Musik

Dalam mendapatkan hak paten untuk karya music, ada beberapa prosedur yang perlu Anda lalui Adapun prosedur tersebut adalah sebagai berikut!

1. Memenuhi Syarat Hak Paten

Prosedur untuk menetapkan suatu hak untuk musik yang pertama adalah harus memenuhi syarat. Berdasarkan kutipan dari buku “Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018) karya Abdul Atsar secara substantif harus bersifat baru, inovatif, dan aplikatif. Artinya, musik yang ingin didaftarkan menjadi hak milik harus benar-benar orisinil dan tentunya dapat jadi penyimpanan nilai yang jangka panjang.

2. Mengajukan Permohonan Hak

Langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan hak cipta karya baik secara online maupun offline. Dengan memenuhi persyaratan standar dokumen untuk pemeriksaan awal terkait data diri hak pemilik ke instansi terkait. Pengajuan dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pengajuan karya ke DJKI untuk mengklaim kepemilikan musik secara sah dengan terbukti secara HAKI di direktorat tersebut. Sementara permohonan kepada LMKN untuk melindungi hak cipta karya yang digunakan publik tertentu agar pemilik tetap mendapat haknya, yaitu royalti.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia

Tidak menutup kemungkinan masih ada musisi yang sampai sekarang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik mereka. Padahal cara untuk melakukan pengajuan daftar HKI ini cukup mudah. Entah itu secara offline maupun online yang lebih fleksibel. Pengajuan daftar HKI secara online sendiri dapat kamu lakukan dengan langkah-langkah berikut :

  •     Mengunjungi situ resmi HAKI
  •     Melakukan registrasi dengan klik “Create your account” pada situs
  •     Mengisi  formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap beserta berbagai data pendukung terlampir pada situs
  •     Mengklik kata “Daftar” setelah semua data terisi
  •     Lakukan verifikasi akun dengan tautan yang terkirim di email
  •     Login ulang dengan dengan email dan password yang telah terdaftar untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik
  •     Pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru” untuk pengajuan
  •     Lampirkan dokumen yang dibutuhkan (Lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan)
  •     klik “Submit” apabila seluruh lampiran dan data sudah terisi dengan benar
  •     Kemudian lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera dan ikuti instruksi sesuai yang tertera di layar
  •     Tunggu sampai DJKI melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut.
  •     Proses verifikasi dapat dikatakan berhasil jika DJKI menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.

Sementara pengajuan HAKI atas kepemilikan musik secara offline, dapat Anda lakukan dengan    menyiapkan beberapa dokumen. Mulai dari Fotokopi KTP dan Surat Kuasa (bagi WNA), akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris, dan peraturan pemilikan bersama (Permohonan diajukan atas 1 nama lebih). Jangan lupa juga menyiapkan tanda pembayaran biaya permohonan  10 helai etiket merek.

Nantinya pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formulir dan data yang sudah diserahkan lengkap dokumen tersebut. Apabila dokumen pengajuan lengkap maka pihak DKJI akan memproses sebagaimana mestinya.

Waktu yang dibutuhkan untuk publikasi atau pengumuman pengajuan paten biasanya sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir.  Apabila dirasa tidak sibuk sehingga sulit untuk mengatur waktu dalam mengurus Hak Paten ini, maka Tim Mitra Jasa Legalitas dapat membantu Anda. Nantinya, pengajuan yang Anda lakukan akan dibantu oleh Tim professional kami.

Cara Mengajuka Hak Cipta Lagu

UU No.28 tahun 214 tentang Hak Cipta memuat peraturan hak paten tentang kepemilikan karya musik lagu sesuai dua jenis hak, yaitu moral dan ekonomi. Maksud kedua hak ini adalah pencipta lagu dapat mengklaim karyanya sebagaimana mestinya. Meliputi pendapatan nilai secara ekonomi atau hasil (royalti) hingga manfaat moral yang melekat pada pencipta karya sejak perilisan.

Dimana syarat untuk pengajuan hak cipta atas ekonomi ini dapat dilakukan selama pencipta lagu masih hidup dan berusia 70 tahun setelahnya. Terhitung dari tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah pencipta tersebut meninggal. Misalnya, ada seorang pemilik lagu yang menciptakan karyanya pada tahun 2000, tetapi di tahun 2010 ia meninggal dunia.

Pengajuan itu dapat dilakukan untuk ketentuan 70 tahun, dimulai dari tanggal 1 Januari 2011 hingga 1 Januari 2081. Sementara lisensi hak ciptanya dimiliki oleh badan hukum. Artinya batas pendaftaran untuk pencatatan hak cipta tentu dapat dilakukan selama 50 tahun setelah karya tersebut pertama kali rilis atau diumumkan ke publik.

Secara tidak langsung prosedur hak paten untuk musik meliputi beberapa ketentuan sebagai kesadaran hukum tentang HAKI. Mencakup bagaimana tata cara pengajuan secara online maupun offline berdasarkan persyaratan ketentuan hak cipta karya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com