Mitra Jasa Legalitas- Ada berbagai alasan mengapa legalitas penting untuk para pelaku usaha. Selain karena mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, legalitas ini tentu dapat memberi banyak manfaat. Salah-satunya mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis, mencegah kerugian, dan meningkatkan nilai perusahaan.
Oleh karena itu, mengapa sebuah perusahaan penting sekali memiliki izin legalitas. Sebagai suatu wujud yang memang memiliki dampak sangat besar bagi keberlangsungan usaha. Sehingga tidak ada alasan lain lagi untuk jawaban mengapa legalitas sangat dibutuhkan. Guna menjadi alat terukur bagi menjaga perkembangan fleksibilitas sebuah usaha itu sendiri.
Alasan Legalitas Penting untuk Para Pelaku Usaha
Legalitas sangatlah penting untuk operasional bisnis berjalan dengan baik karena akan mendapatkan perlindungan hukum dan memudahkan urusan usaha. Adapun uraian dari alasan legalitas penting untuk para pelaku usaha. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini dulu!
1. Kepatuhan Hukum
Alasan pertama dari pentingnya sebuah legalitas untuk para pelaku usaha adalah kepatuhan hukum. Pasalnya legalitas ini dapat memastikan bahwa perusahaan mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku. Mengenai peraturan pemerintah terkait hukum ketenagakerjaan, pajak, dan aturan lainnya.
Kepatuhan perusahaan terhadap hukum ini dapat menghindari sanksi dan denda yang berpotensi merugikan bisnis. Selain itu, secara tidak langsung juga membuat perusahaan mendapat pengakuan dan perlindungan hukum secara
2. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Alasan kedua mengapa legalitas penting bagi usaha yaitu untuk mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini karena, memungkinkan perusahaan bisa mendaftar brand, hak cipta, dan paten dalam melindungi produk dan jasa mereka. Tujuan tentu agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, dapat membantu perusahaan meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif mereka. Sehingga mencegah kerugian finansial yang disebabkan oleh pelanggaran hak kekayaan intelektual orang tidak bertanggung jawab.
3. Akses ke Sumber Daya dan Pembiayaan
Kepemilikan legalitas bagi suatu perusahaan juga dapat menjadi akses ke sumber daya dan pembiayaan. Maksudnya, memungkinkan perusahaan dapat mengakses sumber daya dan pembiayaan yang mungkin tersedia bagi bisnis sah secara hukum. Contohnya, perusahaan bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau memperoleh modal ventura dari investor valid.
4. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Legalitas perusahaan merupakan tanda legal yang akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen. Hal itu karena, perusahaan yang sah dan terpercaya dapat meyakinkan pelanggan atau konsumen percaya terhadap hasil produknya. Dimana dampak lainnya akan membantu meningkatkan citra perusahaan dan memperkuat hubungan dengan pelanggan.
5. Menghindari Risiko Hukum
Menghindari risiko hukum merupakan alasan kelima dari mengapa legalitas penting bagi sebuah perusahaan. Lebih jelasnya legalitas dapat membantu perusahaan menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan bisnis.
Seperti contoh, ketika memiliki kontrak yang jelas dan legalitas perizinan tepat maka perusahaan dapat menghindari sengketa hukum. Sengketa yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya. Dalam rangka memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan sebagai prioritas terukur bisnis.
6. Mempermudah Mendapatkan Berbagai Proyek
Kepemilikan legalitas selanjutnya bisa mempermudah mendapat berbagai proyek. Pasalnya suatu tender akan selalu menjadikan dokumen hukum sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkannya. Jadi, ketika suatu perusahaan sudah mengantongi dokumen hukum, tentu akan kan lebih mudah mendapatkan proyek.
Hal Yang Perlu Perusahaan Siapkan
Berdasarkan kutipan dalam buku Dasar-Dasar Bisnis yang ditulis oleh Moh.Taufik setidaknya terdapat 8 bentuk legalitas perusahaan. Sebagaimana poin-poin berikut ini :
1. Nama Perusahaan
Bentuk legalitas sebuah perusahaan yang pertama tersurat dari namanya sendiri. Nama ini merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha. Sesuai dengan permohonan nama perusahaan pertama kali pertama yang diajukan dan diterima oleh instansi terkait.
2. Logo Perusahaan (Brand)
Legalitas yang menjadi jati diri perusahaan selanjutnya adalah logo. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa logo adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Dengan memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu bentuk legalitas suatu perusahaan yang dibuat oleh seorang notaris. Dimana dalam akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar perusahaan. Meliputi seperangkat peraturan yang menjadi dasar berdiri dan beroperasinya perusahaan menurut hukum.
4. Menyiapkan NPWP
NPWP adalah dokumen penting yang menjadi sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP agar bisa mendapatkan legalitas perusahaan. Namun, jika tidak memiliki akan ada potensi untuk mendapat sanksi karena tidak patuh terhadap peraturan UU perpajakan.
5. SIUP
Sebelum menjalankan sebuah usaha, seorang pelaku usaha perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP). SIUP wajib dimiliki karena merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara legal di mata hukum.
6. Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
Bagi usaha yang beroperasi di bidang apapun, penting memiliki legalitas dokumen SITU. Agar operasional selama produktivitas dilindungi secara hukum sebagaimana ketentuan dari peraturan pemerintah. Tujuannya tentu untuk menjaga pelaksanaan secara tertib dengan maksud mencari keuntungan atau laba yang biasanya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
7. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen selanjutnya yang tentu menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dan diakui hukum. Perusahaan yang wajib memiliki TDP ini harus berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma.
8. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal
Dokumen terakhir yang menjadi bentuk dari suatu legalitas perusahaan adalah analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Berisi tentang kajian dampak apa saja yang akan ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. Sebagai fungsi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasional perusahaan.
9. Gunakan Jasa legalitas
Anda pun dapat menggunakan Mitra Jasa Legalitas yang dapat membantu mendapatkan legalitas usaha dari lembaga yang bersangkutan. Baik izin usaha, pendaftaran PT, CV, dan lain sebagainya. Selain itu, urusan ini akan ditangani oleh para profesional yang telah berpengalaman.