NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan salah-satu jenis legalitas perizinan yang harus dimiliki badan usaha. Sebagai ciri pengajuan nomor terintegrasi dengan sistem yang dapat dijadikan acuan untuk berbagai pengajuan kelegalan operasional usaha. Sehingga memudahkan para pengusaha memiliki legalitas resmi tanpa memerlukan dokumen tambahan identitas yang banyak.

Sebagaimana dasar hukum yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Meliputi kebijakan terkait Nomor Induk Berusaha yang mengatur perizinan lebih mudah dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha. Seperti tanda daftar perusahaan, angka pengenal Importir, hingga hak akses kepabeanan.

Daftar Badan Usaha yang Membutuhkan NIB

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Ada beberapa pelaku usaha yang wajib memiliki NIB. Baik bagi badan usaha kategori perorangan maupun non, yang sekarang wajib mendaftarkan Nomor Induk Terintegrasi ke lembaga OSS secara online. Adapun daftaran badan usahanya antara lain :

1. Pelaku Usaha dalam Bentuk Perseorangan

Badan usaha pertama yang wajib memiliki Nomor Induk Terintegrasi tersebut adalah berlaku bagi bisnis berbentuk individual. Mulai dari UMKM, toko online, atau sejenis usaha di tingkatan yang sama seperti konveksi kecil-kecilan. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara perorangan ini tentu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha berdasarkan peraturan terbaru.

Dalam menjaga dan melindungi hak-hak serta kewajiban pemilik untuk dapat mengembangkan usahanya sendiri. Hal ini tentu karena perlindungan hukum yang berpeluang memberi berbagai kesempatan pengembangan usaha. Mulai dari pendampingan dari pemerintah, ikut serta dalam event-event tertentu, hingga pemberian dukungan modal tambahan.

2. Perseroan Terbatas atau PT

Badan usaha yang wajib memiliki NIB paling utama berikutnya yaitu perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT. Usaha berbentuk PT ini sangat penting memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai ciri ketaatannya terhadap hukum yang berlaku. Meliputi perlindungan hukum dan hak serta kewajiban perusahaan yang sudah termaktub dalam peraturan terkait izin operasional usaha.

Dimana izin operasional usaha tersebut tidak akan bisa didapatkan sebelum memiliki Nomor Induk Perusahaan yang sudah terintegrasi dengan sistem perizinan. Sehingga, sebelum mengajukan perizinan yang lain, maka wajib memiliki Nomor Seri ini. Apalagi untuk usaha berbadan PT yang termasuk ke dalam perusahaan kategori besar dengan skala produktivitas produk lebih tinggi.

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk keanggotan dengan berasaskan kekeluargaan sebagaimana visi dan misi dari sejak pertama kali dibentuk. Keberadaan koperasi yang masih eksis sampai sekarang menjadi salah-satu badan usaha termasuk sebuah pencapaian tidak mudah. Mengingat sudah banyaknya badan usaha yang semakin hari kemungkinan sulit terhitung lagi.

Apalagi eksistensi dari beragam koperasi yang masih ada sejak zaman dulu sampai sekarang dengan persaingan cukup ketat. Keberhasilannya tentu tidak lepas dari prinsip-prinsip yang sudah sejak puluhan tahun digunakan. Mulai dari kepatuhan terhadap hukum hingga kesepakatan anggota yang menjadi suara evaluasi terus-menerus.

Khususnya kepatuhan terhadap hukum yang harus memiliki perizinan. Seperti Nomor Induk Usaha yang secara otomatis sudah menyatu dengan segala jenis pengajuan perizinan lain.

4. Perusahaan Umum

Perusahaan Umum dalam terminologi badan usaha di Indonesia merupakan salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan negara. Artinya, modal penyelenggaraan perusahaan umum masih memiliki kaitan dengan pemerintah suatu negara. Berbeda dengan Perseroan Terbatas atau PT yang memiliki modal di luar pemerintahan baik daerah maupun pusat pada umumnya.

Sejalan dengan hal itu, maka badan usaha berbentuk perusahaan umum ini tentunya harus memiliki Nomor Induk Terintegrasi. Untuk melindungi hak-hak kepemilikan negara serta pemegang saham yang lain, disamping sebagai pengawas kebijakan bagi kewajiban penyelenggara.

5. Perusahan Umum Daerah

Perusahaan Umum Daerah merupakan salah-satu badan usaha yang memiliki modal sepenuhnya atau sebagian besar dari pemerintah lokal. Mencakup kebijakan dan ketentuan penyelenggaraan perusahaan yang diatur untuk kepentingan masyarakat daerah tersebut. Oleh karena itu, jangan heran jika badan usaha berbentuk perusahaan umum daerah pasti memiliki Nomor Terintegrasi.

6. Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum adalah salah-satu instansi yang dibentuk di lingkungan pemerintah. Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual. Tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya. Hal ini karena, operasional usaha didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Namun, meski tidak dititikberatkan sebagai usaha yang mencari keuntungan. BLU atau Badan Layanan Umum tidak terlepas dari kewajibannya untuk memiliki sebuah Nomor Induk Berusaha yang terindikasi dengan sistem perizinan lain.

7. Lembaga Penyiaran

Badan usaha yang harus memiliki Nomor Induk Berusaha selanjutnya adalah Lembaga Penyiaran. Lembaga penyiaran publik yang bertujuan memberi informasi terkait beberapa hal berdasarkan kepentingan tertentu. Seperti penyiaran radio atau televisi yang bersifat independen, netral, komersial, dan juga berfungsi memberikan pelayanan

8. Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata atau Maatschap merupakan badan usaha yang berasal dari kumpulan orang-orang bervisi sama. Persekutuan Perdata ini sebenarnya adalah bentuk umum dari Maatschap dan CV (Comanditaire Venootschap) sebagai bentuk usaha yang tidak lepas dari kewajiban memiliki Nomor Induk.

Dengan demikian, itulah ulasan dari daftar badan usaha yang harus memiliki NIB dari 12 jenis usaha tercatat dalam peraturan tersebut. Sementara bentuk usaha lainnya meliputi persekutuan firma, yayasan, dan badan hukum negara yang lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com