Mitra Jasa Legalitas- SKT atau Sertifikat Keterampilan Kerja penting dimiliki oleh tenaga ahli konstruksi yang lebih dikenal dengan SKK. Sebagai bukti yang menunjukan sertifikasi keahlian berdasarkan penilaian kompetensi dan kemampuan profesi. Secara legal yang dapat menjadi tolok-ukur pekerja dalam mengerjakan suatu proyek pembangunan.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam meningkatkan SDM di bidang konstruksi. Untuk memberikan pengakuan formal

terhadap keterampilan seseorang yang mumpuni di dalam bidang konstruksi. Terdiri dari skema tingkatan beberapa jenjang antara 1 sampai 9 yang masing-masing menunjukkan kemampuan berbeda-beda.

Alasan Pentingnya SKT untuk Tenaga Ahli Konstruksi

Alasan pentingnya SKT untuk tenaga ahli konstruksi sendiri berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kerja. Selain itu, untuk membantu meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi Indonesia di tingkat yang lebih luas. Berdasarkan ulasan dari poin-poin berikut di bawah ini :

1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Sebelum memperoleh SKT atau SKK konstruksi pekerja bisa mendapatkan pelatihan terlebih dahulu untuk memperdalam ilmu yang dimilikinya. Hal ini berguna agar dapat meningkatkan kualitas maupun kompetensi kerja para pekerja di bidang konstruksi. Sehingga dapat lulus dan lolos penilaian sertifikasi yang sesuai syarat dan ketentuan ilmu di bidangnya.

Dimana penilaian tersebut dapat memperjelas kualitas dan kompetensi pekerja yang tentu saja memiliki dampak positif. Seperti mendapat pengakuan kredibilitas profesi dan kepercayaan untuk menjalankan proyek sesuai arahan. Alhasil pembangunan berjalan dengan lancar menurut perencanan dan selesai secara optimal.

2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Alasan pentingnya memiliki SKK bagi para pekerja di bidang konstruksi adalah dapat digunakan sebagai bukti pengakuan resmi atas kompetensi kerja. Dimana sertifikat keterampilan kerja tersebut memiliki nilai di mata hukum yang terbukti lulus ujian.

SKK yang digunakan sebagai pengakuan dan bukti resmi untuk berbagai keperluan tentu akan menguntungkan pemilik. Contohnya mendapat penawaran kerja sama dari beberapa perusahaan penyedia jasa konstruksi atau adanya nilai pengalaman yang tercantum dalam sertifikasi.

Oleh karena itu, pemilik SKK jangan sampai lupa melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat agar tidak melewati batas waktu pemberlakuan.

3. Mendapatkan Jabatan Tertentu

Para pekerja konstruksi yang telah mengantongi sertifikasi kemampuan atau SKK dapat dimanfaatkan untuk memperoleh jabatan tertentu di perusahaan. Khususnya untuk kenaikan jabatan yang menyesuaikan tingkat SKK dalam menunjukkan kemampuan pekerja berkualitas.

Contohnya pekerja bisa memperoleh jabatan sebagai PJBU atau Penanggung Jawab Badan Usaha jika telah memiliki SKK di tingkatannya. Selain itu, ada juga pekerja yang memiliki SKK untuk bisa menempati posisi sebagai PJSKBU dan PJBU bidang konstruksi. Penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha dan penanggung jawab teknik badan usaha.

4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki suatu perusahaan di bidang apapun tanpa terkecuali sektor konstruksi. Dimana SBU ini berfungsi sebagai bukti yang sah di hadapan hukum mengenai operasional usaha tersebut. Sementara untuk dapat mengajukan dokumen SBU di bidang konstruksi terlampir SKK yang menjadi salah satu dokumen persyaratannya.

Tanpa adanya SKK pekerja, maka SBU konstruksi tidak dapat diproses dan tentu saja akan merugikan perusahaan. Pasalnya SBU yang dibuat menggunakan SKK dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki para pekerja kompeten dan profesional. Selain meningkatkan nilai branding perusahan yang mampu menarik kepercayaan klien

5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Bukan hal aneh lagi jika seringkali terjadi pelelangan proyek pembuatan bangunan atau fasilitas tertentu yang digarap pemerintah maupun perusahaan. Lelang juga biasanya banyak diikuti oleh badan usaha atau perusahaan konstruksi. Alasannya karena, proyek tersebut tentu akan memberi dampak keuntungan dan nilai kepercayaan publik terhadap perusahaan itu sendiri.

Terutama keuntungan yang berupa finansial dengan profit laba sangat tinggi. Sehingga tidak heran jika banyak perusahaan berlomba-lomba memenangkan lelang. Dengan persiapan yang sangat matang, khususnya menyiapkan persyaratan dokumen pendaftaran lelang proyek. Seperti  kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi para pekerja dan legalitas badan usaha.

Informasi Tambahan

Adapun cara pengajuan SKT konstruksi yang dapat Anda pahami sama seperti pembuatan sertifikasi lain. Mencakup kelengkapan syarat pengajuan seperti data diri, pas foto terbaru, scan dokumen pendidikan hingga surat referensi kerja. Setelah itu, baru melakukan pengajuan dan mengikuti ujian kompetensi kerja baik secara online maupun offline ke lembaga LPJK.

Pekerja yang mengikuti ujian sertifikasi harus lulus dalam ujian SKK dengan nilai di atas batas minimum. Menurut standar Lembaga Sertifikasi Profesi yang dilakukan oleh PT (Panitia Teknis Uji Kompetensi). Sementara untuk perpanjangan SKK dan biayanya dapat dipenuhi setelah masa berlaku habis.

Biaya perpanjangan SKT konstruksi terbaru 2023 menggunakan metode apa pun sangat tergantung dari berbagai faktor. Meliputi tingkatan atau jenjang SKK konstruksi dengan klasifikasi biaya antara lain :

    Jenjang 2 sebesar 1.500.000

    Jenjang 3 sebesar 1.600.000

    Jenjang 4 sebesar 1.700.000

    Jenjang 5 sebesar 1.800.000

    Jenjang 6 sebesar  2.000.000

    Jenjang 7 sebesar 3.500.000

    Jenjang 8 sebesar  4.500.000

    Jenjang 9 sebesar 9.000.000

Pentingnya memiliki SKT bagi para tenaga ahli di bidang kontruksi ini memang berkaitan dengan tujuan keselamatan dan keberhasilan operasional usaha. Melalui bukti kelegalitasan kemampuan dan kompetensi para pekerja yang berbentuk sertifikat. Sebegaimana ulasan manfaat dan kegunaan SKT di atas, baik bagi pekerja maupun badan usaha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com