Mitra Jasa Legalitas- Melakukan pendaftaran merek untuk produk fashion langsung ke Badan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) termasuk langkah yang harus dipatuhi oleh semua owner. Hal ini karena, berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap suatu branding usaha yang menjadi salah-satu kekhasan. Dalam menciptakan sebuah produk fashion yang mendatangkan nilai guna.

Sehingga jika suatu merek atau brand tersebut disalahgunakan, maka selaku pemilik dapat mengajukan gugatan kepada pihak bersangkutan secara hukum. Dengan bukti adanya daftar kepemilikan brand dari Dirjen HKI yang telah mencatat ketentuan dan keberlakuan hak guna pakai. Khususnya jika ada orang yang menyadur atau menjiplak merek tersebut.

Cara Pendaftaran Merek Produk Fashion

Adapun cara pendaftaran merek produk fashion yang dapat Anda ketahui sekarang ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengetahui alur pengajuan dan membuka website resminya lalu ikuti arahan sesuai petunjuk yang tertera di layar. Namun, sebelum itu pastikan Anda telah menyiapkan segala berkas persyaratan. Untuk uraian lebih lanjutnya sebagai berikut.

  • Lakukan registrasi akun pada laman website resmi pendaftaran merek Dirjen HKI.
  • Setelah itu, tekan tombol tambah untuk membuat permohonan baru dengan mengisi semua data diri. Kemudian lengkapi pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  • Jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPATIK dan isi seluruh formulir yang tersedia.
  • Pastikan Anda mengunggah data atau dokumen dukungan yang dibutuhkan. Seperti KTP, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP, Etiket Merek dan Surat Kuasa. Terlebih surat pernyataan kepemilikan merek yang ditandatangani diatas materai.
  • Baru setelah dirasa semua data telah terisi dengan benar, Anda dapat mengklik kata selesai sebagai tanda permohonan diterima.
  • Apabila permohonan sedang diproses, Anda perlu sesekali memantau dashboard websitenya sampai benar-benar merek produk fashion diterima menjadi salah-satu HAKI usaha yang legal.

Anda juga dapat melakukan penelusuran merek apakah produk fashion anda benar-benar dilindungi oleh HAKI atau belum. Bahkan Anda bisa menggunakan jasa konsultan merek atau HAKI jika merasa melakukan pengajuan secara mandiri takut ditolak atau gagal.  Hanya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait data diri sebagai pemilik dan perusahaan.

Cara Mendapat Pemesanan Kode Billing dan Mengajukan Merek Dagang

Kode billing merupakan sejumlah digit yang diperlukan untuk dapat memverifikasi pengajuan kepemilikan merek produk fashion di HAKI. Cara untuk mendapat kode tersebut diantaranya Anda harus memilih merek dan melakukan indikasi geografis pada jenis pelayanan. Lalu pilih permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh siapa, baik bagi pelaku usaha mikro atau kecil maupun umum.

Pilih data secara elektronik atau online dan masukkan permohonan. Terdiri dari nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel pemohon atau pengaju. Agar kode billing didapatkan segara, maka lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, atau platform e-money lainnya. Setelah proses selesai dilakukan selanjutnya Anda perlu membuat akun merek dagang di website resmi.

Login pada akun merek dagang Anda di laman website, lalu pilih permohonan online dan tipe untuk memasukkan kode billing yang telah dibayarkan. Anda perlu memasukan data diri terkait pemohon lengkap beserta merek dan kelas pilihan dengan mengklik ikon atau tulisan tambah. Lengkapi semua unggahan lampiran dokumen persyaratan yang diminta sistem dan lakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh data sudah benar.

Selanjutnya Anda perlu mencetak draft tanda terima dan mengklik kata selesai. Perlu Anda ketahui sebagai informasi, bahwa biaya pendaftaran merek dagang untuk umum dihargai sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan bagi UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.

Syarat dan Ketentuan untuk Melakukan Pendaftaran Merek Produk Fashion

Syarat dan Ketentuan untuk dapat melakukan pendaftaran merek produk fashions ini diantaranya meliputi beberapa poin, yaitu sebagai berikut :

1. Ketentuan Pelaku usaha yang Dapat Mengajukan Merek Produk Fashion

Poin utama yang harus Anda pahami untuk bisa mengajukan merek produk fashion adalah mengetahui ketentuan pelaku usaha berdasarkan pengaturan umum. Mengenai siapa saja pelaku usaha yang berhak melakukan pendaftaran merek fashion secara hukum. Ketentuan tersebut diantaranya pemohon harus memiliki data kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, pemohon berdomisili atau memiliki tempat kedudukan yang sah secara hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya kegiatan usaha komersial yang sedang ditekuni benar berlokasi di Negara Indonesia. Sementara untuk ketentuan pelaku usaha yang ingin mengajukan merek secara internasional sebelumnya harus sudah mengajukan permohonan nasional.

2. Syarat Pengajuan Merek atau Label Produk Fashion

Poin kedua untuk dapat melakukan pendaftaran merek produk fashion yang harus Anda pahami adalah berkaitan dengan syarat dari label itu sendiri. Sebelum mengajukan kepemilikan merek di DJKI Anda harus memenuhi persyaratan. Meliputi keberadaan etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, dan surat pendukung lainnya.

Mulai dari surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (asli) bagi pelaku usaha mikro atau kecil. Dengan ketentuan mengunduh surat edaran UMK. Lalu surat pernyataan bermaterai sesuai format UMK yang dapat Anda akses di website.

Dengan demikian, itulah uraian mengenai cara untuk mendaftarkan merek untuk produk fashion. Mulai dari tutorial langkah pendaftaran hingga syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pihak pengaju serta mereknya sendiri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com