Mitra Jasa Legalitas- Tahukah Anda bagaimana cara membuat CV untuk pelaku bisnis makanan? Jika belum, yuk simak pembahasannya di sini. Mengenai tutorial pendirian berbagai usaha, khususnya persekutuan komanditer di bidang kulineran. Dimana dalam hal ini Anda perlu memperhatikan beberapa hal terkait cara-cara mendirikan sebuah label usaha yang tentu pasti memiliki perbedaan.

Seperti halnya ketika mendirikan suatu bisnis makanan. Anda sebelumnya harus sudah memiliki perencanaan yang matang. Termasuk memutuskan usaha Anda menjadi suatu persekutuan komanditer yang berlabel hukum.

Cara Membuat CV termudah bagi Pelaku Bisnis Makanan

Adapun cara membuat CV atau Persekutuan Komanditer termudah bagi pelaku bisnis makanan antara lain :

1. Menentukan Pendiri

Cara pertama dalam membuat sebuah persekutuan komanditer bagi pelaku usaha adalah menentukan pendiri terlebih dahulu. Sebagai salah-satu syarat utama yang harus Anda pahami ketika ingin mendirikan usaha berlabel CV bagi bisnis makanannya. Hal ini karena, menyangkut hak dan kewajiban dari dua pihak yang berbeda.

Pasalnya syarat untuk bisa mendirikan sebuah persekutuan komanditer, pendiri setidaknya harus terdiri dari dua pihak atau minimal 2 orang. Dimana pihak pertama berlaku sebagai sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sementara pihak kedua berlaku sebagai sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebagai investor.

2. Menyiapkan Data

Langkah selanjutnya Anda dapat menyiapkan seluruh data pendiri. Data atau dokumen pendirian tersebut sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD. Meliputi e-KTP dari orang yang terlibat dalam pendirian, nama CV, tujuan dan sasaran produktivitas, dan domisili. Belum lagi nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan lainnya.

3. Mengajukan Nama Perusahaan ke Kemenkumham

Pengajuan permohonan untuk nama perusahaan diajukan kepada Kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Dengan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan. Mulai dari nama harus menggunakan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh perusahaan lain, dan tidak mengandung unsur kesusilaan Selain itu, pengajuan nama tidak mengandung angka dan karakter spesial.

4. Membuat Akta Pendirian.

Akta pendirian dari persekutuan komanditer pada umumnya dilakukan di hadapan notaris. Tanpa harus memilih notaris khusus, karena Anda bebas memilih dari wilayah manapun, meski lokasinya berbeda dengan domisili perusahaan. Hanya saja pastikan notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan sesuai ketentuan.

5. Penandatanganan Akta Pendirian

Langkah berikutnya adalah melakukan penandatangan akta pendirian langungsung di hadapan notaris juga. Namun, jika pendiri berhalangan untuk hadir maka dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian.

6. Pengurusan SKDP

Apabila pendirian persekutuan komanditer telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maka dapat langsung mengajukan pengurusan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada pihak yang berwenang. Seperti lurah atau kepala desa di wilayah setempat. Perlu Anda ketahui SKDP ini termasuk syarat penting dalam pendirian sebuah usaha karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin operasional.

7. Pengurusan NPWP

Pengurusan NPWP merupakan tahapan selanjutnya yang harus Anda patuhi ketika sedang mendirikan usaha bagi bisnis makanan. Pengajuan NPWP dapat Anda lakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat domisili perusahaan Anda berada. Sebagai fungsinya untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi e faktur dan e bupot kedalam bisnis Anda sendiri.

8. Pendaftaran CV ke PN

Melakukan pendaftaran perusahaan ke PN adalah langkah berikutnya ketika Anda sudah mendapatkan akta pendirian dari notaris. Daftarkan pendirian tersebut ke wilayah hukum dimana PN domisili perusahaan Anda berada. Lengkapi semua persyaratan seperti SKDP, NPWP, dan nama Perusahaan. Biasanya proses akan memakan waktu kurang sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan. 

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Pengurusan Nomor Izin Berusaha atau NIB dapat Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Kemudian, ajukan permohonan untuk NIK secara online melalui Online Single Submission. Lengkapi semua persyaratan untuk dapat memiliki NIB tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir pembuatan perusahaan berlabel persekutuan komanditer dalam pembahasan kali ini yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ini berisi ringkasan atau ikhtisar sesudah akta pendirian disetujui PN. Setelah itu, pendiri harus melakukan publikasi dengan tujuan sebagai daftar Lembaran Negara RI.

Informasi Tambahan

Kesepuluh cara pendirian perusahaan di atas berlaku untuk semua tutorial berbagai jenis pembuatan usaha di bidang apapun yang berlabel hukum. Bahkan setelah menyelesaikan proses pendirian, Anda juga dapat melakukan daftar merek atau brand di Jasa Pendaftaran terkait. Agar brand yang Anda miliki mendapat perlindungan hukum lebih kuat dibandingkan merek tidak terdaftar.

Salah-satu manfaat meresmikan CV yaitu memudahkan Anda dalam menyelesaikan sengketa atau tindakan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain. Sementara untuk biaya semua alur pendirian hingga mendapat HAKI brand dipengaruhi oleh sejumlah faktor berdasarkan ketentuan tertentu. Seperti domisili, modal dasar, dan lama pengurusannya.

Dengan demikian, itulah ulasan tentang cara membuat CV untuk pelaku bisnis makanan yang dapat Anda ketahui. Berdasarkan uraian sepuluh langkah  termudah, mulai dari menentukan pendiri hingga pengumuman ikhtisar resmi dari semua pengajuan pendirian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com