MItra Jasa Legalitas- SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sebenarnya sudah tidak diberlakukan lagi semenjak sistem OSS RBA resmi beroperasi. Adapun pengajuan legalitas untuk operasional usaha konstruksi saat ini berganti menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Kompetensi. Berdasarkan penetapan legalitas terbaru yang diajukan melalui sistem OSS RBA.

Sesuai hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha yang terbagi ke dalam tiga subsektor jasa. Mulai dari jasa konsultansi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi. Dimana masing-masing kegiatan usaha tersebut telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Persiapan Pengajuan Legalitas SIUJK

Pada saat pertama kali pengajuan SIUJK melalui sistem OSS, output yang dihasilkan adalah NIB dan Sertifikat Standar dengan status belum terverifikasi. Oleh karena itu, agar status berubah menjadi terverifikasi pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Sementara untuk mengetahui apa saja yang mesti disiapkan dalam mendapatkan izin usaha tersebut diantaranya :

1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan secara Valid

Sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data terkait identitas kepemilikan seseorang yang ada di Kementerian atau Lembaga. Melalui pemeriksaan validasi data pada sistem sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila data NIK atau KSWP dari pemilik maupun penanggung jawab tersebut dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan legalitas usaha akan mengalami distraksi. Sehingga memerlukan pembaharuan dokumen kependudukan atau perpajakan agar proses dapat kembali dilanjutkan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan legalitas SIUJK penting memeriksa kevalidan data pemilik atau penanggung jawab usaha.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa masalah data tidak valid biasanya dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron. Selain itu, bisa saja terjadi karena lapor wajib pajak KSWP selama kurun waktu 2 tahun terakhir mengalami kelelahan.

2. Pemilihan Jenis Perusahaan untuk Jasa Konstruksi

Perizinan NIB di bidang Jasa Konstruksi berlaku untuk perorangan maupun badan usaha. Baik itu bagi jasa konsultasi konstruksi atau jasa pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Akan tetapi, salah-satu bentuk badan usaha jenis jasa konstruksi yang umum terselenggara di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT).

Kelebihan operasional badan usaha jasa konstruksi berbentuk PT terletak pada tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas penyetoran modal. Tidak melibatkan harta pribadi para pemegang saham, sehingga jika PT mengalami kerugian tidak akan merambah kemana-mana. Apalagi prosedur dan syarat pendirian PT sekarang semakin mudah, terbaru diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 8/2021.

Pernyataan tentang mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal. Hal ini karena, pada dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Termasuk perusahaan di sektor konstruksi yang memiliki ketentuan atas kesepakatan permodalan awal.

3. Domisili Perusahaan Sesuai dengan Aturan Tata Ruang

Sejak pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja penggunaan lokasi usaha penting menyesuaikan RDTR dan Peraturan Zonasi. Sebagai bentuk pengenalan adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR). Meliputi rencana lokasi kegiatan usaha dengan RDTR, yang mana KKPR ini termasuk bagian dari syarat proses pengajuan NIB melalui sistem OSS RBA.

Menurut Pasal 4 PP No.5/2021 yang menegaskan kembali terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang wajib memenuhi persyaratan terlampir. Dimana pada Pasal 5 disebutkan apa saja persyaratan tersebut. Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat hak fungsi.

4. Pemilihan Kode Bidang Usaha yang Tepat

Persiapan selanjutnya yang perlu Anda perhatikan saat mengajukan SIUJK adalah pemilihan kode bidang usaha. Pada sub sektor jasa konstruksi sendiri terdapat klasifikasi usaha yang masing-masing terdiri satu atau beberapa bagian antara lain :

    Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi bersifat umum terdiri dari arsitektur, rekayasa biasa dan terpadu, arsitektur lanskap hingga perencanaan wilayah

    Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis terdiri dari bidang ilmiah dan teknisi serta pengujian ataupun analisis teknis

    Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum mencakup bangunan gedung dan sipil

    Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis mencakup persiapan, khusus, prefabrikasi, penyewaan peralatan, instalasi, dan penyelesaian bangunan

    Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yang terdiri dari akumulasi jenis berusaha sebelumnya

 

Berdasarkan judul, ruang lingkup kegiatan, parameter, sifat, klasifikasi, kode sub klasifikasi, kualifikasi, dan tingkat risiko kegiatan yang mengacu pada kode KBLI. Dengan masing-masing klasifikasi yang memiliki pemenuhan persyaratan penerbitan SBU berbeda.

5. Penentuan Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi

Persiapan terakhir yang harus Anda benar-benar perhatikan juga ketika ingin mengajukan perizinan usaha jasa konstruksi adalah menentukan kualifikasi perusahaan. Kualifikasi perusahaan jasa konsultasi dan konstruksi yang terdiri dari skala kecil, menengah, dan besar. Sementara untuk kualifikasi perusahaan  pekerjaan konstruksi terintegrasi berada dalam ruang lingkup skala besar.

Penetapan kualifikasi tersebut disandarkan pada penilaian kelayakan dokumen. Berupa penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Terkecuali untuk kegiatan usaha jasa konstruksi bersifat spesialis yang memiliki penilaian kelayakan tersendiri.

Selain itu, operasional usaha jasa konstruksi yang berada dalam kualifikasi menengah dan besar, perusahaannya harus berbadan hukum Indonesia. Tanpa terkecuali untuk jasa pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

Persiapan SIUJK atau saat ini yang lebih dikenal dengan pengajuan NIB dan Sertifikat Standar memang memiliki alur cukup singkat. Pasalnya pengajuan dilakukan pada sistem OSS RBA yang telah terintegrasi. Anda perlu mempersiapkan dokumen terkait data diri dan SBU yang diajukan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Jika merasa masih bingung, Mitra Jasa Legalitas dapat membantu Anda untuk pengajuan NIB sehingga lebih mudah dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com