Saat Anda membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), tentu tidak asing dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau LKPM. Namun tahukah Anda peran dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pengelolaan dan evaluasi LKPM di Indonesia ?

Untuk mengetahui peran dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pengelolaan dan evaluasi LKPM di Indonesia, Anda harus membaca artikel berikut ini.

Baca Juga : Berikut Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Peran dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

1200px LogoBKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM merupakan sebuah lembaga non departemen yang memperrtanggung jawabkan tugasnya secara langsung kepada Presiden. Hal ini dijelakan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sementara itu peran dari BKPM dalam pengelolaan dan evaluasi LKPM adalah melaksanakan koordinasi kebijakan serta melakukan pelayanan di bidang penanaman modal yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa fungsi BKPM adalah berikut ini.

  1. Melakukan pengkajian dan mengusulkan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan nasional dalam bidang penanaman  modal
  3. Melakukan pengkajian dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Menetapkan norma, standar hingga prosedur dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal 
  5. Mengembangkan peluang dan potensi terhadap penanaman modal yang ada di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Membuat peta penanaman modal di Indonesia
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan promosi dan kerjasama penanaman modal
  8. Mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, dengan cara meningkatkan kemitraan, daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi secara luas dalam penyelenggaraan penanaman modal
  9. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta memberikan bantuan penyelesaian hambatan atau masalah serta memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang ditemuai oleh penanam modal dalam pelaksanaan penanaman modal
  10. Melakukan koordinasi dan melaksanakan pelayanan penanaman modal secara terpadu satu pintu
  11. Melakukan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di luar Indonesia
  12. Memberikan pelayanan perizinan serta fasilitas penanaman modal
  13. Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatiha, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, dan perlengkapan rumah tangga
  14. Melaksakanan fungsi lainnya di bidang penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi BKPM Berdasarkan Peran & Fungsinya

Dalam BAB II Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), susunan organisasi BKPM terdiri dari:

  • Kepala, bertugas memimpin BKPM dalam menjalankan peran dan fungsinya dari BKPM
  • Wakil Kepala, membantu atau mendampingi pelaksanaan tugas dari Kepala BKPM
  • Sekretariat Utama, bertugas untuk mengkoordinasi pembinaan dan pelayanan administrasi umum yang ada di bidang perencanaan umum. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Utama bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala BKPM.
  • Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, deputi ini memiliki tugas untuk melakukan perumusan dan sebagai pelaksana kebijakan dalam kegiatan perencanaan penanaman modal
  • Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, deputi ini bertugas untuk menjadi perumus dan sebagai pelaksana kebijakan dalam kegiatan pengembangan iklim penanaman modal
  • Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, deputi ini memiliki tugas untuk menjadi perumus dan sebagai pelaksana kebijakan dalam promosi penanaman modal
  • Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, deputi ini memiliki tugas sebagai perumus dan pelaksanan kebijakan dalam kegiatan kerjasama penanaman modal
  • Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, deputi ini memiliki tugas sebagai perumus dan pelaksanan kebijakan dalam kegiatan pelayanan penanaman modal
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, deputi ini memiliki tugas sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dakam pengendalian pelaksanaan penanaman modal
  • Inspektorat, bertugas sebagai pengawas terhadap pelaksanaan fungsional dalam pelaksanaan tugas yang ada di BKPM.

Tata Kerja BKPM

Peran dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Adapun Tata Kerja BKPM dalam menjalankan peran dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pengelolaan dan evaluasi LKPM di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Mengadakan rapat koordinasi secara langsung dengan perwakilan sektor dan daerah
  2. Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut BPKM dapat mengikut sertakan pihak-pihak yang diperlukan atau dibutuhkan

Itulah artikel mengenai peran dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pengelolaan dan evaluasi LKPM di Indonesia, struktur organisasi beserta tugasnya, dan tata kerja yang diakukan BKPM.

Baca Juga : Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

Jika Anda sedang mencari jasa legalitas untuk usaha Anda, maka Anda bisa bekerjasama dengan MITRA JASA LEGALITAS, khusunya untuk yang berada di daerah Surabaya dan Jawa Timur.

Dengan bekerjasama dengan MITRA JASA LEGALITAS, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam berbagai permasalahan Anda dalam pengurusan izin usaha atau pengurusan dokumen-dokuman lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai MITRA JASA LLEGALITAS dapat Anda temui di https://mitrajasalegalitas.com/.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com