Membangun sebuah usaha tentu bukanlah pekerjaan mudah, belum lagi mengurus perizinan dan segala hal yang harus dilakukan. Namun sebagai pelaku usaha yang wajib Anda lakukan adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Akan tetapi sebelum menyampaikan LKPM terlebih dahulu Anda harus mengetahui kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM.

Mengetahui kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM ini harus Anda pelajari agar sebagai pelaku usaha, Anda mengetahui apakah usaha yang Anda jalani termasuk ke dalam usaha yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Baca Juga : Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

Kriteri Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Meski memiliki usaha, namun tidak semua usaha wajib membuat LKPM yang akan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dikarenakan adanya kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM. 

Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha dan atau lokasi, yang secara berkala harus melaporkan LKPM kepada BKPM. Adapun bentuk usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah usaha yang berbentuk perseorangan atau badan usaha yang sudah berbadan hukum. Seperti PT, Koperasi, CV, dan Firma.

Dalam bentuk usaha tersebut baik yang berstatus penanam modal dari dalam negeri maupun luar negeri wajib membuat atau menyampaikan Laporan Kegaiatan Penanaman Modal (LKPM), jika memenuhi kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM berikut ini.

  1. Pelaku usaha mikro atau kecil yang memiliki nilai modal maksimal Rp 1 – 5 miliar per semester atau per enam bulan.
  2. Pelaku usaha menengah yang memiliki nilai modal maksimal Rp 5 – 10 miliar per tiga bulan.
  3. Pelaku usaha besar dengan nilai modal lebih dari Rp 10 miliar per tiga bulan atau triwulan.

Kapan Harus Lapor LKPM?

Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Dengan kriteria berikut, maka pelaku usaha wajib melaporkan LKPM pada tenggat waktu berikut ini.

1. Pelaku Usaha Kecil

menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali atau per semester dengan jadwal berikut.

  • Semester I : Jatuh setiap tanggal 10 Juli pada tahun pelaporan LKPM
  • Semster II : Jatuh setiap tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.

2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar

menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali atau per triwulan dengan jadwal berikut.

  • Triwulan I : Jatuh setiap tanggal 10 April di periode tahun pelaporan
  • Triwulan II : Jatuh setiap tanggal 10 Juli di periode tahun pelaporan
  • Triwulan III : Jatuh setiap tanggal 10 Oktober di periode tahun pelaporan
  • Triwulan IV : Jatuh setiap tanggal 10 Januari di tahun berikutnya pada periode pelaporan.

Jenis LKPM Berdasarkan Skala Usaha

Setelah mengetahui apakah Anda termasuk kriteria pelaku usaha yang berskala kecil, menengah atau besar. Maka selanjutnya yang harus Anda pahami juga adalah jenis-jenis LKPM berdasarkan skala usaha.

  1. Jika usaha Anda adalah usaha berskala kecil atau memiliki nilai modal usaha tidak lebih dari Rp 5 miliar, maka jenis LKPM Anda adalah LKPM UMK yang tidak terbagi atas tahap kostruksi, produksi, dan atau operasi kemersial.
  2. Jika usaha Anda adalah usaha yang memiliki nilai modal di atas atau lebih besar dari Rp 5 miliar namun tidak lebih dari Rp 10 milliar, maka jenis LKPM yang Anda laporkan adalah LKPM Non UMK. Dan LKPM ini terbagi atas tahap kostruksi, produksi, dan atau operasi kemersial.

Setelah Anda memahami jenis LKPM dari usaha Anda dan telah melaporkan LKPM melalui laman resmi OSS atau Online Single Submission yang dikelola Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka tugas Anda belum selesai sampai di sana. Sebab Anda harus melakukan pengecekan terhadap status LKPM yang Anda laporkan.

Alur Pengecekan Status LKPM di OSS

Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Berikut ini adalah tahapan pengecekan status LKPM yang telah Anda laporkan di laman resmi OSS.

  1. Jika LKPM yang anda laporkan masih berstatus DRAFT, maka LKPM Anda belum terkirim
  2. Jika LKPM Anda telah berstatus TERKIRIM, LKPM memang telah terkirim namun belum dilakukan review oleh BKPM atau pihak terkait lainnya
  3. Jika LKPM Anda berstatus PERLU PERBAIKAN, maka LKPM yang Anda laporkan dikembalikan oleh petugas. Anda harus segera memperbaiki LKPM itu berdasakan catatan perbaikan yang dikirimkan petugas melalui emali atau dalam menu cek catatan perbaikan.
  4. Jika dalam membuat atau perbaikan LKPM Anda menemui masalah, Anda bisa menjawab pertanyaan petugas di kolom permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya, jika Anda tidak menjawab pertanyaan petugas atau bahkan tidak melakukan perbaikan LKPM, maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM pada periode tahun pelaporan tersebut.
  5. Jika LKPM Anda berstatus DISETUJUI, maka LKPM yang telah melakukan perbaikan atau tidak perlu diperbaiki telah terkirim, sudah direview, dan telah disetujui.

Sekian pembahasan mengenai kriteria pelaku usaha yang wajib lapor LKPM serta berbagai hal lainnya yang perlu Anda ketahui. 

Baca Juga : Apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal & Pentingnya Untuk Pengusaha

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perizinan pendirian atau pembuatan usaha, Anda bisa bekerja sama dengan MITRA JASA LEGALITAS. Di mana perusaahaan ini dapat membantu Anda mengurus berbagai perizinan bahkan dalam pendaftaran merek dan pengurusan dokumen perizinan lainnya. Lebih lengkap mengenai MITRA JASA LEGALITAS dapat Anda temukan di https://mitrajasalegalitas.com/.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com