Bagi para pebisnis, sangat penting Anda mengetahui jenis-jenis perizinan berusaha yang ada di Indonesia. Hal ini karena izin berusaha memberikan sejumlah manfaat dan larangan yang berlaku bagi para pebisnis. Tentunya, Anda sebagai pelaku usaha akan mendapatkan manfaatnya.

OSS menjadi salah satu platform online yang digunakan untuk mendaftarkan perizinan berusaha. Melalui OSS, Anda bisa mengajukan berbagai jenis perizinan berusaha. Lantas, apa saja jenis-jenis perizinan usaha yang bisa diurus melalui OSS?

Baca Juga : Tahapan Proses Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Jenis-Jenis Perizinan Usaha di OSS

Jenis-Jenis Perizinan Berusaha yang Dapat Diurus Melalui OSS

OSS atau singkatan dari Online Single Submission, merupakan suatu sistem yang menjadi jalan untuk mengajukan izin usaha di Indonesia untuk semua jenis usaha. Hanya saja ada beberapa yang dikecualikan seperti usaha di sektor tambang, minyak dan gas bumi, serta sektor keuangan.

Di bawah ini merupakan deretan jenis-jenis perizinan yang bisa Anda urus melalui OSS.

1. Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan

Perizinan lingkungan ialah analisis melalui dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan kerangka acuan serta penilaian dan upaya kelayakan lingkungan sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).

Dalam hal ini, izin mendirikan bangunan (IMB), berupa standar komposit maupun perbagian (SNI) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Lalu, dalam melakukan kegiatan konstruksi, pelaku usaha wajib untuk memenuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB< dan SLF.

2. Perizinan Berusaha

OSS dapat membantu Anda sebagai pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Anda sebagai pelaku usaha ini baik itu yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, Yayasan, atau koperasi di notaris. Jika sudah mendapatkan pengesahan akta pendirian, Anda langsung melakukan registrasi melalui OSS.

Registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK atau paspor agar bisa mendapatkan ID pengguna. Setelah itu, Anda bisa memilih nomor akta dan melengkapi data-data lainnya.

  • Untuk melaksanakan sejumlah kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya, pelaku usaha wajib memiliki atau telah menyelesaikan izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya seperti Izin Usaha Industri (IUI).
  • Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi seluruh komitmen atas perizinan lingkungan dan pemenuhan standar bangunan.
  • Bagi izin usaha yang sektornya membutuhkan komitmen pemenuhan standar, maka pelaku usaha harus berkomitmen untuk segera menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  • Pelaku usaha wajib untuk memathui segala standar dan peraturan yang telah ditetapkan dalam izn usaha sesuai dengan bidangnya.

3. Perizinan Komersial

  • Untuk melakukan kegiatan komersial baik itu pemasaran, distribusi, atau ekspor. Pelaku usaha harus berkomitmen untuk memathu standar dan ketentuan yang berlaku. Misalnya seperti SNI, BPOM< atau Tata Niaga.
  • Setelah komitmen telah dipenuhi, pelaku usaha bisa langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan.
  • Pengawasan kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh auditor
  • Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar, maka bisa mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin usaha.

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) ialah suatu identitas yang dimiliki pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usaha yang dilakukannya. NIB ini wajib untuk dimiliki oleh Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh OSS.

Perlu diketahui juga bahwa NIB berlaku sebagai bentuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), apabila pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan apabila ingin melakukan kegiatan ekspor/impor.

Persyaratan Sebelum Mengakses OSS

OSS adalah platform online yang membantu para pelaku bisnis untuk mendaftarkan izin usahanya. Penggunaan OSS sangat user friendly dan tentunya bisa dengan mudah diakses oleh Anda. Hanya saja, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan atau prasyarat sebelum mengakses OSS.

Di bawah ini merupakan beberapa poin penting yang menjadi prasyarat sebelum mengakses OSS.

  • Mempunyai NIK dan melakukan penginputan ke dalam proses pembuatan ID pengguna. Khusus untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha yang berbentuk badan usaha perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.

Itu dia beberapa jenis perizinan berusaha yang bisa diurus melalui OSS. Anda juga perlu memahami bagaimana tahapan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS agar bisa mendapatkan izin usaha.

Baca Juga : Peran dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwasanya tidak semua hal perizinan bisa diurus melalui OSS. Di atas merupakan yang bisa diurus di OSS dengan proses yang tergolong cepat dan praktis secara online.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com