Ketika akan menjalankan bisnis atau baru akan membuka usaha, Anda perlu mendaftarkan bisnis Anda. Perizinan berusaha ini tentu memiliki banyak manfaat bagi pebisnis baru. Anda dapat mengajukan perizinan berusaha melalui OSS.

Sebelum itu, tahukah Anda apa itu OSS dan bagaimana tahapan proses pengajuan perizinan berusaha melalui OSS? Untuk itu, sebaiknya simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga : Berikut Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Apa Itu OSS dan Manfaatnya?

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan LKPM melalui OSS Terbaru

OSS atau singkatan dari Online Single Submission, merupakan suatu sistem yang menjadi jalan untuk mengajukan izin usaha di Indonesia untuk semua jenis usaha. Hanya saja ada beberapa yang dikecualikan seperti usaha di sektor tambang, minyak dan gas bumi, serta sektor keuangan.

Menggunakan OSS tentunya dapat memberikan sejumlah manfaat, diantaranya sebagai berikut.

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk senantiasa terhubung dengan semua stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan serta pemecahan masalah atas perizinan dalam satu tempat
  • Memfasilitasi para pelaku usaha agar menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Tahapan Proses Pengajuan Perizinan Usaha Skala Mikro dan Kecil

Bagi Anda yang memiliki usaha skala mikro dan kecil, Anda dapat mengajukan perizinan berusaha melalui OSS. Bagi Anda yang ingin mengajukan perizina usaha untuk skala mikro dan kecil, terdapat 3 tahapan yang perlu Anda lakukan.

Pertama, tahapan masuk ke akun OSS terlebih dahulu. Kedua, melakukan proses NIB (Nomor Izin Berusaha) dan izin usaha. Lalu, yang terakhir ialah proses izin komersial/operasional.

Untuk lebih lengkapnya, silakan simak langkah-langkah pengajuan perizinan berusaha untuk skala mikro dan kecil di bawah ini.

1. Login

  • Pertama, Anda harus masuk terlebih dahulu ke akun OSS melalui https://oss.go.id menggunakan akun yang sudah dimiliki. Jika belum memilikinya, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu.
  • Setelah itu, klik Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, klik Pilih
  • Untuk skala usaha mikro, klik Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Untuk skala usaha kecil, klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

2. Proses NIB dan Izin Usaha

  • Pada formulir Data Profil, silakan Anda lengkapi informasi yang masih kosong, lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  • Pada formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha, kemudian lengkapi data-data, lalu Simpan.
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, lalu klik Selanjutnya
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda bisa melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang sudah diisi, beri tanda ceklis pada kotak disclaimer dan klik Proses NIB
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda juga bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

3. Proses Izin Komersial/Operasional

  • Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda bisa memilih menu Permohonan – IUMK – Izin Komersial/Opersional
  • Klik ke nomor NIB, klik Pilih NIB. Akan muncul daftar kegiatan usaha, lalu klik Pilih Kegiatan Usaha
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda bisa memilih izin yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan
  • Pada tampilan draft Izin Komersial/Operasional, klik Preview, lalu klik tombol Lanjut dan Simpan
  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS

Persyaratan Sebelum Mengakses OSS

OSS adalah platform online yang membantu para pelaku bisnis untuk mendaftarkan izin usahanya. Penggunaan OSS sangat user friendly dan tentunya bisa dengan mudah diakses oleh Anda. Hanya saja, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan atau prasyarat sebelum mengakses OSS.

Di bawah ini merupakan beberapa poin penting yang menjadi prasyarat sebelum mengakses OSS.

  • Mempunyai NIK dan melakukan penginputan ke dalam proses pembuatan ID pengguna. Khusus untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha yang berbentuk badan usaha perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.

Dari uraian di atas, kini Anda sudah mengetahui apa itu OSS, manfaatnya, prasyarat sebelum mengakses OSS, dan juga bagaimana tahapan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS.

Baca Juga : Peran dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Di atas adalah tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan perizinan berusaha pada usaha skala mikro dan kecil. Dari penjelasan di atas, kini Anda bisa mulai mengajukan perizinan berusaha sendiri secara online dengan mudah, cepat, dan tentunya praktis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : 0821-3250-5553

mitrajasalegalitas@gmail.com